PPATK Blokir 5.000 Rekening yang Terdeteksi Lakukan Transaksi Judi Online

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 5.000 akun yang kedapatan melakukan transaksi perjudian online (Judol).

Koordinator Humas Kelompok PPATK Natsir Konga mengatakan ribuan akun diblokir antara Januari hingga Mei 2024.

“Bertambah terus, sampai saat ini sudah ada 5 ribu akun yang kita suspend,” kata Natsir Kongah dalam podcast Trijaya Controversial, Sabtu (15/6/2024) bertajuk “Gambling Destitute”.

Natsir menegaskan, undang-undang memperbolehkan PPATC memblokir rekening yang ditetapkan sebagai tindak pidana pencucian uang (MLC).

“Secara umum tidak ada keberatan, sehingga dalam undang-undang disebutkan PPATC dapat memblokir rekening dugaan pencucian uang selama 5 hari 15 hari, setelah itu penyidik ​​dapat memantau pemblokiran tersebut,” ujarnya.

Natsir mengatakan sejauh ini belum ada pemegang rekening yang keberatan dengan pemblokiran tersebut.

PPATK sebelumnya melaporkan nilai transaksi perjudian online akan mencapai Rp 600 triliun pada kuartal I tahun 2024.

“Sampai saat ini, volume investasi pada triwulan I tahun 2024 sudah melebihi Rp 600 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Justiawandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Ratusan triliun juga banyak yang dikirim ke berbagai negara, kata Evan. Meski demikian, ia menegaskan penarikan dana Indonesia ke negara lain melalui transaksi perjudian online merupakan hal yang krusial.

“Ya, standarnya berbeda-beda di setiap negara, tetapi ini relatif penting bagi semua orang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *