Pria Asal Sumenep Jual Video Porno Anak Seharga Rp200 Ribu

JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial DY (25) asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena menjual video porno anak melalui jejaring sosial Telegram di Jalan Kaliabang Rototan, Tarujaya, Bekasi.

Pelaku menjual video pornonya seharga Rp 150-200 ribu.

“Calon pembeli atau klien diarahkan untuk mentransfer sejumlah besar uang mulai dari R150.000 hingga R200.000 untuk mendapatkan konten video cabul,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Penuntutan Polda Metro Jaya Kompol Ade. kata Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Menurut dia, pelanggan atau pembeli yang ingin melihat konten video porno anak yang ditampilkan DY harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu.

Pelaku menjual konten tersebut melalui akun Telegram bernama Real Admin Group.

Dijelaskannya, akun Telegram tersebut sebenarnya dipromosikan pelaku melalui akun Twitter bernama @balapcan. Penyidik ​​Divisi IV Cyber ​​Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai mengungkap kasus tersebut pada 27 Mei 2024 saat berpatroli di Twitter.

Ade menambahkan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku DY pada 29 Mei 2024 di kediaman orang tuanya di Kecamatan Tarujaya, Bekasi sebagai Account Manager.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ponsel Poco M5 Pro 5G dan iPhone 12 Pro Max yang digunakan pelaku untuk mengelola grup Telegram Real Admin Group.

Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti digital bahwa pembeli menyebarkan dan menjual konten video yang menampilkan pornografi anak di jejaring sosial Telegram. Tim kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian ditangkap. ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *