Pria Cabuli 5 Bocah di Bekasi Jadi Tersangka, Pelaku Lakukan Aksinya Sambil Direkam

BEKASI – Polisi mengungkap nama FP (24) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. FP telah menyasar dan melakukan kegiatan destruktifnya di Kota Bekasi.

Sebelumnya, warga sekitar menyeret FP ke kantor polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima remaja laki-laki. Belakangan diketahui jumlah warga yang terkena FP berjumlah tujuh orang.

“Tim penyidik ​​menetapkan FP sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak, korbannya ada tujuh orang, lima anak berdomisili di kota bekasi, dan dua anak berdomisili di kabupaten bekasi,” kata pimpinan pelaku. Reserse Polres Metro Kota Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu (22/6/2024).

Ia mencontohkan, tersangka FP telah melakukan aktivitasnya selama lima bulan terakhir. Korbannya adalah anak-anak yang rata-rata berusia delapan tahun.

Dalam pengusutan kejadian tersebut, polisi mengatakan, pelaku biasa menuliskan apa yang dilakukannya saat melakukan penganiayaan. Direkam untuk penggunaan pribadi.

Banyak video yang direkam pelaku KB saat melakukan penganiayaan anak, kata Firdaus.

Atas perbuatannya, polisi menjerat FP dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan hukuman 15 tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *