PT MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Segera Kosongkan Gedung

JAKARTA – Kuasa hukum PT MNC Bank International Supriyadi meminta agar lokasi PT Panchadarma Niyagaputra segera dikosongkan karena kepemilikan properti sudah beralih ke kliennya.

Diketahui, gedung tersebut sebelumnya dimiliki oleh Wean Lee Sadikin, Direktur PT Panchadarma Niyagaputra yang juga merupakan debitur PT MNC Bank yang menandatangani perjanjian pinjaman pada 2013.

Terkait Jalan Jelambar Baru Ilir, Supriyadi mengatakan, “Sesuai informasi yang kami terima dari pihak berwenang setempat dan warga sekitar, diduga pemilik lama menempati properti tersebut karena pemilik baru, kami atau PT MNC Bank Internasional” Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Supriyadi mengatakan, pemilik lama seharusnya mengosongkan gedung tersebut, apalagi nama properti yang dijadikan jaminan pinjaman diubah menjadi PT MNC Bank Internasional.

“Ini juga sebagai informasi kepada masyarakat, jangan sekali-kali memasuki halaman ini sebagai kuasa hukum atau atas izin PT MNC Bank Internasional,” ujarnya.

“Karena ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang ingin melanggar hukum yaitu memasuki objek tersebut. Diketahui alasannya, diketahui bahwa properti ini berada dalam penguasaan kantor kami, firma hukum “Aghasar”. – dia melanjutkan.

Sebagai informasi, izinkan kami memberi tahu Anda bahwa pada tahun 2013, Direktur PT Panchadarma Niyagaputra Vien Lee Sadikin telah mengajukan pinjaman ke PT MNC Bank International. Namun pembayarannya terhenti pada tahun 2016.

Rudy DH Sikhoming, Pimpinan PT MNC Bank International Affairs, mengatakan karena tidak ada pembayaran lain, pihaknya memberikan teguran namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar juru lelang menyetorkan jaminan tersebut.

“Pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V melakukan lelang hipotek dan selanjutnya MNC Bank ditetapkan sebagai pembeli lelang sesuai protokol lelang nomor: RL-072/29/2018,” ujarnya.

Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan menggelar rapat koordinasi (Racor) dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Rudy, setelah rapat koordinasi, harus ada tanggal spesifik pelaksanaan penyelesaian aset tersebut.

“Kita sudah rapat koordinasi, Mei 2023 sampai Mei 2024. Setelah rapat koordinasi, ternyata kita tidak tahu kenapa pengadilan tidak dilaksanakan, jadi sekarang kita tidak tahu apa kendalanya.” Dia berkata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *