PT MNC Bank Minta PN Jakbar Segera Tetapkan Jadwal Pengosongan PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar

JAKARTA – Kepala Bagian Litigasi PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) segera menetapkan jadwal libur eks gedung PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan.

Pertama, Rudy menjelaskan, gedung tersebut sebelumnya milik Wien Lie Sadik selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Beliau merupakan debitur PT MNC Bank yang menandatangani perjanjian pinjaman pada tahun 2013.

Jaminannya atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra tak lain direktur Pak Win Lie Sadik. Eh pinjaman tahun 2013, kita belum tahu apa yang akan terjadi. Masalah yang sudah kita hadapi. utang awal tahun 2016,” kata Rudy di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Karena tidak ada pembayaran lagi, Rudy mengatakan pihaknya sudah memperingatkan, namun tidak digubris. Kemudian, pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan kepada Departemen Pelayanan Perumahan dan Lelang (KPKNL) untuk melelang agunan tersebut.

“Pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian mengadakan lelang sita, dan selanjutnya MNC BANK ditetapkan sebagai pembeli lelang sesuai Protokol Lelang Nomor: RL-072/29/2018,” ujarnya.

MNC BANK kemudian mengajukan pendaftaran peralihan hak ketiga sertifikat tersebut dan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Rudy, setelah rapat koordinasi, harus ada penetapan tanggal pelaksanaan pelepasan aset.

“Kami sudah rapat koordinasi, dan setelah rapat koordinasi Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa perintah pengadilan tidak dilaksanakan, apa saja kendalanya selama ini.” dia berkata.

“Kami disini berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera meminta keadilan, kenapa? Karena aset-aset tersebut adalah aset jaminan yang sudah disita dan harus dijual, maka koleksi atau dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat,” lanjutnya. .

Oleh karena itu, Rudy menegaskan, dirinya sengaja memasang tanda bahwa gedung tersebut milik PT MNC Bank Internasional.

“Jadi itu harapan kami, jadi maksud pemasangan tanda ini adalah untuk menunjukkan bahwa itu milik PT Bank MNC Internasional karena pemilik sebelumnya masih memasang spanduk seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan Aset Jalan Jelambar atas Ilir “Resmi, namanya diubah menjadi PT Bank MNC Internasional,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *