Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Sarat Nepotisme, Preseden Buruk Demokrasi

JAKARTA – Neni Nur Hayati, Direktur Indonesia Democracy and Enfranchisement Partnership (DEEP), mengatakan PKPU No. Pada September 2020, Partai Garuda meminta persyaratan calon pemimpin daerah.

Permohonan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk itu diajukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) d PKPU No. Pasal September 2020 menyebutkan, “Usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah tiga puluh lima tahun (30), dan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau calon Walikota dan Wakil Walikota, minimal berusia dua puluh lima tahun. (25). Pasangan calon.”

Hanya dalam waktu tiga hari, Mahkamah Agung memproses kasus tersebut pada 27 Mei dan mengeluarkan putusan pada 29 Mei 2024. Mahkamah Agung sependapat dengan pemohon bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Daerah Nomor 10 Tahun 2016. pemilihan.

Mahkamah Agung mengubah aturan yang mewajibkan calon gubernur provinsi pertama dan calon wakil gubernur berusia di atas 30 tahun sejak pasangan calon dikukuhkan sampai dengan tanggal pasangan calon dicalonkan. Demikian pula bagi calon gubernur provinsi, wakil gubernur, dan walikota/wakil walikota, persyaratannya diubah dari berusia minimal 25 tahun pada saat diangkat menjadi calon pasangan suami istri.

Mahkamah Agung memerintahkan KPU mencabut ketentuan yang terdapat dalam PKPU No 9/2020, Pasal 4 (1) d.

Berdasarkan hal tersebut, DEEP Indonesia menetapkan beberapa poin:

1. Putusan MA ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan sarat kepentingan politik. Atas nama kesetaraan dan keterwakilan, kaum muda menggunakan dan mengabaikan Konstitusi, padahal jelas bahwa keputusan Mahkamah Agung ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki hubungan dekat dengan politik oligarki dan dinasti.

 coba baca ini tolong:

2. DEEP sangat menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang terlalu terburu-buru dan kurang terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga menjadi tanda tanya publik. Kaesong Pangarep, putra presiden, mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur provinsi. Peluang kini terbuka untuk Anda tanpa batasan peraturan.

3. DEEP mendesak KPU untuk tidak mengikuti keputusan MA bagi calon gubernur dan mantan calon gubernur yang harus berusia minimal 30 tahun sejak pasangan calon dikukuhkan dan tanggal pengukuhan pasangan calon. Persyaratan calon gubernur/wakil gubernur provinsi, calon walikota/wakil walikota, dan calon walikota/wakil walikota juga diubah dari berusia 25 tahun ke atas menjadi melanggar UU Pilkada apabila ditetapkan sebagai calon yang sudah menikah.

KPU harus konsisten dan adil karena tahap pendaftaran calon perseorangan sudah selesai dan kini kita memasuki proses verifikasi administrasi.

Jika KPU tetap mengikuti putusan MA, berarti KPU tidak konsisten, terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek, menggadaikan integritas, dan melemahkan demokrasi.

4. Meminta seluruh lapisan masyarakat memastikan seluruh tahapan proses pemilukada dilaksanakan secara jujur ​​dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *