Resmi Ditahan KPK, Ini Penampakan Bupati Sidoarjo Kenakan Rompi Oranye

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarja Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa (05/07/2024).

Penangkapan itu terjadi setelah Muhdlor diperiksa sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif kepada pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Usai pemeriksaan, Muhdlor kemudian dibawa ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dinyatakan ditahan. Muhdlor juga mengenakan rompi oranye khas narapidana Badan Pemberantasan Korupsi.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari pertama, yaitu tanggal 7 hingga 26 Mei 2024, di tahanan Departemen KPK,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi. Korupsi. , saat konferensi pers. konferensi di kantornya, Selasa (5-7-2024).

Sebelumnya, Muhdlor dua kali mangkir dari panggilan sidang lembaga antirasuah. Pertama kali pada tanggal 19/04/2024 karena sakit.

Selain itu, yang bersangkutan kembali mangkir pada 3 Mei. Muhdlor saat itu tidak menjelaskan alasannya tidak menanggapi panggilan KPK.

Sekadar informasi, identifikasi tersangka Gus Muhdlor dimulai pada Kamis (25/1/2024) dengan operasi tangkap tangan (OTT) aktif di Sidoar. Sebelas orang ditangkap dalam operasi senyap ini.

Usai melakukan penyelidikan, KPK hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Beberapa saat kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/2/2024) mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kepala BPPD Sidoarja, Ari Suyona. Keduanya ditangkap.

Belakangan, pada 16 April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoar Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Saat ini, Muhdlor dan dua anak buahnya mendekam di balik jeruji besi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *