Respons BPK soal Auditor Disebut Minta Rp12 Miliar agar Kementan Dapat WTP

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan (BPK) buka-bukaan soal auditornya yang mencuri uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan hak milik (WTP) tanpa diskriminasi.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SLYL) dan dua asistennya.

Dalam keterangan yang dimuat di situs resmi BPK bpk.go.id, lembaga akuntansi keuangan tersebut menyatakan telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPK berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai inti BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan setiap tanggung jawab BPK,” tulis BPK dalam situs resminya dikutip Jumat (10/5/2024).

BPK menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan standar dan pedoman pemeriksaan serta pemeriksaan mutu yang dilakukan.

Namun, jika ditemukan penipuan, kode etik akan diterapkan dan akan diambil tindakan.

Terkait pemeriksa yang disebutkan dalam kasus SYL, BPK menyatakan menghormati proses pengungkapan kasus tersebut.

“BPK menghormati proses persidangan perkara hukum ini, dan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” bunyi pernyataan tersebut.

Sekadar informasi, dalam sidang, SYL, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta mengatakan, saksi menuntut uang Rp 12 miliar dari pemeriksa BPK. .

Permintaan ini dijabarkan, agar Kementan bisa mendapatkan predikat WTP yang merupakan program yang dinilai bermasalah.

Namun dalam upaya yang sama, Kementerian Pertanian disebut hanya membayar 5 miliar shilling.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *