Rio Reifan Dipastikan Tidak Direhabilitasi Usai 5 Kali Terjerat Kasus Narkoba

JAKARTA – Polisi memastikan Rio Refan tidak akan menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba. Sebab, pria yang ditetapkan sebagai tersangka ini sudah lima kali terlibat kasus yang sama.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam siaran persnya, Jumat (5/3/2024). Masih ada hal-hal lain yang sesuai dengan undang-undang terkait, tambahnya.

“Kami berpedoman pada surat kabar dari Divisi Penegakan Hukum Polri yang menyatakan tidak ada proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba yang sudah ditangkap berkali-kali,” kata Kapolda Syahduddi kepada wartawan.

“Kami akan melanjutkan proses hukum terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika Tahun 2009, seperti yang kami sampaikan tadi, kami akan memulai proses terhadap RR,” tambahnya.

Selain itu, Syahduddi mengatakan, penyidikan kasus konsumsi narkoba terkait Rio Rifan terus berjalan. Pihaknya sedang menyelidiki untuk menelusuri pemasok yang memasok zat terlarang tersebut kepada pria berusia 39 tahun itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, jelas RR menerima barang tersebut dari seseorang atas nama BD yang kini menjabat sebagai Petugas Perlindungan Data, jelas Syahduddi.

Sebelumnya, mantan istrinya Heni Mona menyinggung upaya rehabilitasi tersebut saat mengunjungi Rio Refan pada Minggu, 28 April 2024. Ia berharap Rio Reifan bisa direhabilitasi meski mantan suaminya sudah lima kali terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Saya tidak bisa berkata banyak karena hal seperti itu tidak bisa diumumkan karena tidak untuk umum, saya hanya bisa berdoa semoga dia direhabilitasi,” jelas Henny Mona Mingu kepada wartawan, 28 April 2024.

FYI: Rio Reifan ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 malam di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Selain itu, ada klaim bahwa Rio Refan tidak hanya sebagai pengguna tapi juga distributor. Polisi masih menyelidiki masalah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *