RPA Perindo Akan Laporkan PT SLT ke Polisi kalau Tak Mau Bayar Hak Nursiyah

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menunggu kepastian janji PT SLT dalam memenuhi hak kliennya, Nursiyah. Kegagalan untuk melakukan hal ini akan mengakibatkan perusahaan dituntut oleh polisi.

Dimediasi Nursiyah bersama RPA Perindo dan PT SLT Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di Jakarta Utara, Senin (13/05/2024), pihak perusahaan eksportir ikan tersebut meminta waktu dua minggu untuk memenuhi hak kerja Nursiyah.

Nursiyah melaporkan PT SLT tempatnya bekerja ke polisi karena dituduh mencuri ikan. Wanita tersebut kini telah ditangkap dan harus tinggal terpisah dari keluarga dan anak-anaknya karena dia masih menunggu persidangan.

 BACA JUGA:

“Hari ini kami datang ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Utara untuk menggelar sidang mediasi untuk memberikan pendapat yang nantinya akan dipertimbangkan dan diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja DKI untuk mengeluarkan rekomendasi. Perusahaan ini banyak melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Pekerja Nursiyah tidak akan melakukannya. mendapatkan hak.” seperti jaminan sosial, pesangon, gaji, dan uang lembur,” kata Amriadi, Senin (13/05/2024).

Diungkapkannya, pihaknya telah merangkum berbagai kerugian yang dialami Nursia dan telah dibayarkan pihak perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja di Jakarta Utara.

“Hubungan ini worth it. Kami sudah informasikan ke Kementerian Tenaga Kerja bahwa ada bahan dan sumber daya lainnya senilai Rp 600 juta. Kami sudah informasikan ke subdivisi perusahaan dan perusahaan mengetahuinya.” Dia bilang dia akan mempertimbangkannya dan meminta waktu dua minggu,” kata Amriadi.

 BACA JUGA:

Amriadi juga menilai, perusahaan tersebut patut dikenakan sanksi pidana jika tidak bertanggung jawab membayar hak Nursiyah, karena akan diproses oleh pemeriksaan di Kantor Tenaga Kerja Jakarta Utara, jika terbukti bersalah akan dikenakan denda pidana.

“Perusahaan mengklaim Nursia sebagai buruh harian, intinya setiap hari, bagaimana aturan perusahaannya, kalau dia terdaftar di Disnaker, jawabannya tidak dan tidak taat hukum, akan dikenakan sanksi. Kami akan menyarankan perusahaan untuk memperbaiki dan mematuhi undang-undang yang ada,” tambahnya.

Setelah mediasi dan hak nominal buruh, diketahui pihak perusahaan menuntut waktu dua minggu.

“Jika mereka tidak memberikan haknya kepada Nursiyah, maka saya akan lapor ke polisi dan juga laporkan bahwa masalah tersebut sudah diselidiki oleh Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta Utara, hasil dari Kementerian Tenaga Kerja.” sebagai alat bukti dalam upaya pidana, “Pasal 54 UU Ketenagakerjaan Komprehensif ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkas Amriadi.

 BACA JUGA:

Seperti diketahui, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berlambang Rajawali melebarkan sayapnya dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai nomor urut 16 pada surat suara pemilihan umum parlemen (Pemilu) 2024.

Partai Perindo mempunyai nilai dan visi gerakan menyambut generasi muda yang produktif, solusinya, modern, bersih, jujur, peduli dan langsung terjun ke masyarakat demi Indonesia maju dan sejahtera.

Partai Perindo telah lama dikenal sebagai partai modern yang peduli terhadap generasi muda, ngotot memperjuangkan penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.

(basis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *