RPA Perindo Siapkan Nota Pembelaan untuk Terdakwa Kriminalisasi Perusahaan Eksport Ikan

JAKARTA – Ketua Umum DPP RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amriadi Pasaribu menghadiri sidang dakwaan kasus Nursia (24), pekerja perempuan yang diduga menjadi korban Otorita. tindak pidana pada perusahaan ekspor ikan.

Terdakwa Nursia dan keluarganya berangkat ke pengadilan untuk mendengarkan perkara yang diajukan kejaksaan umum (JPU). Ia menangis sambil memeluk putrinya S (4) di sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024).

Menurut Amriadi Pasaribu, saat JPU membacakan dakwaan menunjukkan hukuman lima tahun penjara karena perampokan berdasarkan Pasal 374 KUHP tergolong ringan.

BACA SEMUA:

Meski demikian, Amriadi berharap bukan hanya Nursia yang tidak dipersalahkan, namun J juga tidak dipersalahkan atas pelanggaran hak buruh sebagai pemilik dan pemilik perusahaan.

“Hari ini kita sidang sidang dengan rencana kebutuhan jaksa. Jaksa membacakan apa yang diinginkan narapidana dan menghapus 10 tahun dari hukuman saat ini. Kalau kita lihat ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi kebutuhan jaksa adalah rendah,” kata Amriadi.

Amriadi mengaku akan terus membela diri berdasarkan fakta persidangan dan berharap Nursia mendapat keadilan dan hukuman yang lebih ringan.

“Tentu kami melihat tingkat kejahatannya rendah, namun kami akan melakukan dukungan untuk memenuhi kebenaran putusan. Kami akan mengajukan permohonan tanggal 2 Mei 2024. Nanti akan kami umumkan dan terdakwa jika memang demikian. tertangkap. Juri dianggap memaafkan,” jelasnya.

BACA SEMUA:

Menurut Amriadi, perusahaan yang dipekerjakan Nursia memiliki pihak yang terlibat dalam penangkapan ikan. Oleh karena itu, pada 2 Mei mendatang, pihaknya meminta juri menunjukkan Sumber Daya Manusia (Disnaker) dan pihak terkait lainnya.

“Ibu ini diciptakan oleh hukum, perawatannya tidak diselesaikan sama sekali. Ini yang kami sampaikan dalam petisi, Pemerintah bias terhadap walinya, dia masih di luar dan tidak bisa direhabilitasi. permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh hakim: “Terdakwa ini masih muda dan lemah,” pungkas Amriadi Pasaribou.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo), lambang Rajawali, disebut-sebut melebarkan sayap dan dinobatkan sebagai nomor 16 perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Partai Perindo mempunyai nilai dan visi perilaku untuk merangkul generasi muda yang produktif, berorientasi pada solusi, modern, bersih dan jujur, peduli dan lugas dalam masyarakat Indonesia yang maju dan progresif.

Partai Perindo selama ini dikenal sebagai partai modern yang peduli terhadap generasi muda dan memperjuangkan lapangan kerja serta Indonesia sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *