Saat Hakim Heran Durian Musang King Ratusan Juta Hanya 3 Jam di Rumdin SYL

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kehormatan Kementerian Pertanian (Kumentan) Ubaydah Navan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL).

Ia mengatakan, durian musang yang dikirim ke rumah dinas SYL kembali dibawa kabur dua hingga tiga jam setelah kedatangannya.

Awalnya, Ketua Panitia Peninjau, Lianto Adam Pontho, menanyakan soal pembelian Musang King Durian yang dikirim ke rumah dinas SYL di Jalan Vidya Chandra, Jakarta Selayang.

Ubaydah mengatakan istri SYL Ayun Sri Harhap, putra SYL Kamal Redindo atau Dindo, dan cucu SYL Andi Tenri Biron Radithia tidak suka makan durian.

Pernahkah Anda mendengar permintaan pembelian buah durian? tanya Hakim Lianto Adam Pontho di persidangan, Senin (27 Mei 2024). Tahukah Anda Durian Musang Raja?

“Bisa diketahui karena Dorian beberapa kali berada di rumah dinas,” kata Ubaydah.

“Beberapa juta, jadi lumayan banyak. Tahukah Anda kalau menteri, ibu-ibu, dan anak-anak makan durian?”

“Tiga orang di sebelah saya tidak suka makan durian, Yang Mulia,” ujarnya.

Ubaydah mengaku tidak mengetahui siapa yang memintanya membeli durian tersebut. Dia mengatakan, durian tersebut dikirim oleh lembaga karantina Kementerian Pertanian.

“Tahukah kamu ada yang meminta Wichan (Jalan Vidya Chandra) untuk membawakan durian?”

“Kalau laporan dari satpam, biasanya karena yang jaga lapor ke saya kalau ada kiriman durian,” ujarnya.

“Ya, dari siapa?” ​​tanya hakim.

“Dari karantina, Yang Mulia,” jawabnya.

“Apakah mereka sendiri yang ingin dikeluarkan dari karantina, untuk menyenangkan Menteri, atau atas permintaan para Wichan yang dikirim ke sana?”

“Saya tidak mengerti, Yang Mulia,” katanya.

Ia mengatakan, ada yang mengambil durian tersebut begitu sampai di rumah dinas. Menurut dia, durian hanya bisa bertahan selama dua hingga tiga jam di kediaman Perdana Menteri.

“Jumlahnya besar sekali, 46 juta rupiah untuk membeli satu mobil seharga 20 juta rupiah,” kata hakim.

“Izin melaporkan faktanya, Yang Mulia, setiap Dorian datang ke rumah dinas, saya harus menerima laporannya. Lalu, dua atau tiga jam kemudian, harus ada yang menerimanya lagi,” ujarnya.

Hakim bertanya, “Siapa yang mengambilnya?”

“Saya tidak tahu,” kata saksi.

Hakim kaget karena Kementerian Pertanian dituduh membeli durian tersebut. Ubaydah mengaku belum pernah mencicipi durian.

“Gila, semuanya dibebankan ke meja itu. Jadi, pernahkah kamu merasa durian Musang King itu enak dan mahal? Pernahkah kamu memakannya?”

“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawabnya.

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Wisnu Haryana, mantan Direktur Jenderal Badan Karantina dan Pertanian Kementerian Pertanian (Kumentan), kerap meminta timnya mengirimkan durian Musang King ke Shahrul Yassin Limpo (SYL) di Rumah Dinas Widia (Lumudin). bahwa dia diminta untuk melakukannya. Harga Bulan bervariasi antara Rp 22 juta hingga Rp 46 juta.

Hal itu diungkapkan Dewa Wisnu saat memberikan kesaksian bersama SYL dan dua anak buahnya dalam kasus pemerasan dan pengayaan di Kementerian Pertanian.

Pernahkah Anda melewatkan pembayaran atau gagal membeli durian dengan uang yang Anda gunakan untuk membelinya? tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20 Mei 2024).

Dewa Wisnu mengabulkan pertanyaan jaksa dan mengatakan durian jenis itu dikirim oleh Musan Raja.

“Kalau lihat catatan di sini banyak sekali yang berkaitan dengan durian. Apakah harga durian pada Juni, 18 Juni, dan 22 Juni antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta?” tanya Ta.

“Ya,” jawab saksi.

“Apa? Apa maksudmu?” tanya hakim.

“Biasanya informasi tentang Dorian datangnya dari Panji (sebelumnya SYL Azsan). Dari Panji juga, kadang dikirim langsung ke saya, kadang lewat ketua organisasi. Jadi kalau lewat organisasi nanti “Ketua organisasi akan memberitahu saya bahwa dia membutuhkan saya untuk mengirim Durian yang ada di Wichan kepada (Rumuddin Vidya Chandra),” jawab saksi.

Jaksa kemudian membacakan beberapa pengiriman durian yang dilakukan antara Februari 2021 hingga Desember 2022.

“Harganya kalau dilihat jutaan. Waktu itu saya dapat laporan dari saksi mata kalau harganya tidak terlalu mahal. Saya akan coba sampelnya segera. Durian Rp 21 juta pada 19 Februari , durian 18 Juni Rp 22 juta, durian 22 Juni Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 durian Rp 30 juta, durian 31 Agustus Rp 27 juta, durian 30 November Rp 18 juta.

“Begitu, tahun 2022 akan ada lagi, Dorian 19 Oktober 2022, Rp 25 juta, 13 Desember, dll. Tidak perlu dibaca lagi. Kenapa ini jadi perhatian? Pertanyaan saya, banyak karena menyangkut banyak hal.” Apa nilai-nilai Anda, rutinitas Anda, apa yang Anda bicarakan saat itu? tanya jaksa.

“Sebenarnya selalu permintaan pak, permintaan yang diajukan ke pos karantina untuk diisi selalu permintaan, dan kalau kita kirimkan, kemungkinan paling sedikit ada enam kotak,” jawab saksi. Ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *