Sabet Bocah SMP Pakai Sajam, Begal Sadis di Depok Terancam 12 Tahun Penjara

DEPOK – Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, dua tersangka berinisial NA alias Nicko (19) dan WA alias Wahyu (21) ditikam menggunakan senjata (sajam). Beberapa dakwaan terkait korban berinisial DT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dia mengatakan pelaku didakwa berdasarkan Pasal 80(2) kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pencurian. 35 Tahun 2014 Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 pasal 365 ayat 2 Perlindungan Anak dan/atau KUHP.

Untuk membaca:

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, kata Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Depok, Jumat (26 April 2024).

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap NA alias Nicko (19) dan WA alias Wahyu (21) di dua lokasi berbeda di Srengseng Sawah; Jakarta Selatan dan Cileungs, Kabupaten Bogor ditangkap.

Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menduga pelaku berniat membeli sabu.

Untuk membaca:

“Tentu latar belakangnya bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mungkin keinginan untuk menambah kekayaan. Kalau melihat Niko tertangkap narkoba, ada indikasi membeli sabu,” kata Aria. .

Karena Niko, kami juga melihat rekan-rekan lain menggunakan sabu, dan itu ditangani Polsek Pancoran Masi, tambahnya.

Aria juga mengatakan, keduanya saat ini sedang menjalani tes urine untuk memastikan apakah aktivitasnya terpengaruh narkoba.

“Kalau begitu, kami masih menunggu hasil tes urinnya,” ujarnya.

Serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor identifikasi B 4812 SDR; Ponsel Samsung M21 milik almarhum; Termasuk dua tombak dan sabit serta ransel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *