Saksi Sidang SYL Ungkap Ditjen Tanaman Pangan Harus Bayar Rp105 Juta Termasuk Keris Emas

JAKARTA – Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito menyatakan, pihaknya diminta membayar tagihan berisi keris emas senilai Rp105 juta.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang terkait dugaan pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali menanyakan kepada Eko soal pembayaran kerisin emas yang tercatat di barang bukti nomor 23.

Untuk memenuhi kebutuhan SYL, setiap dewan di Kementan menyiapkan Rp30 juta setiap bulannya. 

Eko mengungkapkan, jumlah tersebut diterimanya berdasarkan tagihan yang diterimanya dari Arief Sopian, mantan Koordinator Bahan Lokal Kementerian Pertanian.

Faktur yang harus ‘dimilitisasi’ Ditjen Pangan-Kulf Kementerian Pertanian itu tidak hanya mencakup keris, tapi juga pembayaran lainnya.

“Lalu keris nomor 23, berapa bayarannya Rp 105 juta?” Rabu (15/5/2024) tanya jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya juga punya rinciannya,” jawab saksi.

 BACA JUGA:

“Apa ini keris, keris atau nama suatu tempat?” dia bertanya pada jaksa.

Saksi menjawab, “Apa yang diceritakan Pak Arif Sopyan kepada saya tentang pembelian keris emas.”

“Ah itu keris, apa JPU ditanya lagi tentang tagihan Pak Arif Sopyan?”

Saksi mengatakan, “Untuk keris ada yang ditagih, ada untuk khitanan, ada untuk bunga, ada untuk operasi, kalau tidak salah ingat, empat itu diminta ke kami.”

Terkait permintaan tersebut, Eko mengaku pihaknya hanya memberikan uang yang diminta tanpa mengetahui maksud dari barang yang dimaksud.

“Jadi Pak Arief Sopian yang membayar penggunaannya?” dia bertanya pada jaksa.

“Ya,” jawab Saksi.

Dalam persidangan, SYL hadir sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.

Dalam surat dakwaan, SYL didakwa menerima bonus senilai Rp 44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari “inisiatif bersama” pejabat tingkat I masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di lingkungan Kementerian Pertanian dan sebesar 20 persen dari anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *