Satu Terdakwa Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan Hari Ini

JAKARTA – Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang putusan terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean pada Kamis (27/6/2024) ini.

Edward sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus pengkondisian Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo dan infrastruktur pendukungnya.

Dalam keterangan yang dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024), berbunyi: “Membacakan putusan majelis hakim.” Semula sidang sendiri akan digelar pada pukul 10 pagi WIB.

Edward sendiri divonis 3 tahun penjara oleh jaksa (JPU). Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 125 juta kepada terdakwa ditambah hukuman penjara 6 bulan.

Jaksa berpendapat Edward telah terbukti bersalah menurut hukum dan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituangkan dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kejahatan tersebut sesuai dakwaan tiga jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Edward diduga melanggar hukum dengan menerima dana sebesar US$1 juta atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Edward menerima uang tersebut dari Manajer Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui Manajer Utama PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak.

Sumber dana terlarang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk mengatasi dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan dukungan infrastruktur BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam pelaporan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung RI dan Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) RI.

(ha ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *