Segini Jumlah Kuota Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024

JAKARTA – Ini jumlah SD, SMP, SMA/SMK yang mengikuti PPDB 2024. Orang tua dan calon siswa harus mendaftar.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 merupakan cara masuk sekolah negeri mulai dari SD, SMP, dan SMA se-wilayah Jakarta mulai dari jenjang seperti jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.

Ada dua syarat utama bagi calon mahasiswa. Pertama, pelajar harus menetap di DKI Jakarta dan terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Kedua, mahasiswa harus memenuhi batasan usia yang ditentukan pada setiap kategori akademik.

Lalu apa saja yang ada di PPDB 2024 untuk jalan SD, SMP, SMA/SMK? Berikut ulasannya:

PPDB nomor 2024

1. Pembagian Kuota Jalan

– Kapasitas sekolah kurang dari 70%

– Yurisdiksi sekolah minimal 50% dari garis zona sekolah menengah atas

– Sekitar 50% kapasitas sekolah berada dalam jalur zonasi SMA.

2. Proses Verifikasi

– Sekitar 15% dari kapasitas sekolah sedang dalam proses penerimaan.

3. Biaya Prosedur Perubahan Orang Tua/Wali

Kuota PPDB jalur ini sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Kuota Kinerja

Rasio PPDB disesuaikan dengan lintasan kinerja apabila setiap sekolah mempunyai track balance pendaftaran.

Berikut 4 cara PPDB Jakarta 2024

1. Zonasi Jalan

Penetapan metode zonasi terhadap anak-anak yang tinggal di wilayah tersebut dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data sebaran keluarga, dan kapasitas sekolah. Semua itu disesuaikan dengan jumlah maksimal anak usia sekolah di daerah pada setiap jenjang pendidikan.

Proses zonasi terbuka bagi siswa yang bersekolah di sekolah dasar, menengah, dan kejuruan. Kemudian akan ada daftar prioritas zona yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2. Proses Verifikasi

Metode screening merupakan salah satu metode pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan jalur ini ada di sekolah dasar, menengah, sekolah menengah atas, dan kejuruan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses persetujuan dibagi menjadi dua bagian utama. Pertama untuk anak yatim piatu, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Namun yang terpenting kedua adalah mengenai anak pengemudi Transjakarta yang mengendarai mobil kecil dan anak pekerja/pegawai yang disebutkan oleh Dinas Utilitas, Perhubungan, dan Energi DKI Jakarta dan terdaftar di DTKS.

Untuk SMP, SMA, dan SMK prioritas kedua adalah sertifikat, dan pemegang KJP Plus tetap mengikuti dan menerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pelamar harus terdaftar di Basis Data Terpadu Sosial (DTKS) untuk metode verifikasi kedua.

3. Penghapusan tugas orang tua/wali

Pendekatan ini cocok bagi anak yang berasal dari keluarga yang orang tua/walinya berganti pekerjaan dengan cara berpindah rumah dan memberikan kesempatan kepada anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di sekolah yang sama dengan orang tua/walinya.

Pendaftaran terbuka untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk mendaftarkan opsi tersebut, orang tua harus menerima surat kerja dari kantor terkait setidaknya 1 tahun sebelum hari pertama pendaftaran dan dokumen yang menunjukkan perpindahan rumah.

4. Metode Pelaksanaan

Metode prestasi merupakan suatu metode pendaftaran PPDB yang memberikan penghargaan kepada peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik dan non akademik. Jalur masuk ini dibuka untuk tingkat SMA, SMA, dan SMK.

Keputusan penerimaan siswa didasarkan pada nilai rapor berdasarkan ijazah hitungan nilai rapor siswa dari sekolah dasar dan/atau prestasinya di sekolah dan di luar sekolah. Jika pelamar lebih banyak maka proses seleksi akan dilakukan sebagai berikut:

– Performa komputer ekstrem

– Urutan sekolah yang dipilih

– Masa pendaftaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *