Sempat Telat 11 Bulan, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan gaji pengurus dan pegawai Kantor Ibu Kota Kepulauan (OIKN) sudah dibayarkan.

Semuanya sudah siap, semuanya sudah terselesaikan, kata Prastowo dikutip Antara, Selasa (6 April 2024).

Menurut Prastowo, pembayaran gaji kepada pimpinan dan pegawai OIKN akan dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui skema pemerkosaan. Pembayaran dilakukan secara berkesinambungan karena peraturan tersebut diterbitkan beberapa saat setelah pengurus dan pegawai OIKN mulai menjalankan tugasnya.

Jadi dibayarkan sekaligus pada bulan-bulan yang jatuh tempo sebelum Perpres terbit, ujarnya.

Hak milik dan fasilitas lainnya bagi ketua dan wakil ketua OIKN diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 Januari 2023.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Ketua OIKN mendapat kuasa keuangan sebesar Rp172,72 juta dan dana operasional sebesar Rp178 juta. Sementara itu, Wakil Ketua OIKN mendapat hak keuangan senilai Rp155,18 juta dan dana operasional senilai Rp145 juta.

Sedangkan besaran deputi dan staf diatur melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2023, rincian manfaatnya berkisar antara Rp62,67 juta hingga Rp98,15 juta.

Sebelumnya, pemerintah pada Senin di Istana Kepresidenan Jakarta mengumumkan bahwa Kepala Pemerintahan Ibu Kota Kepulauan (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhona Rahajoe mengundurkan diri.

Alhasil, terbitlah Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sebagai Pj Kepala Badan Otorita IKN, dan Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni, sebagai Pj Deputi. kepala otoritas IKN.

Jokowi meminta Basuki dan Raja Juli memastikan pembangunan dipercepat sebaik mungkin, sejalan dengan visi Nusa Rimba Raya Plan dan memastikan manfaat positif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *