Sidang Kasus TPPU di PN Jaksel, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

JAKARTA – Pengadilan Banding Jakarta Selatan mulai menyidangkan Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam, Panji Gumilang yang ditetapkan penyidik ​​kepolisian atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). pada Kamis (2/5/2024).

Perkara nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim dan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam permohonannya, Pak Panji meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan TPPU sebagai terdakwa karena bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri mengembalikan seluruh barang yang disita dan dikunci di Pondok Pesantren Al Zaytun ke bentuk aslinya dalam waktu 3×24 jam sejak penghitungan suara. Juga mengembalikan seluruh hak hukum dan martabat pemohon.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim, mendalami banyak pelanggaran identitas kliennya sebagai tersangka.

“Banyak kesalahan yang dilakukan dalam identifikasi orang yang dituduh melakukan tindak pidana. Ada dua hal yang penting. Pertama, identifikasi terdakwa harus didasarkan pada dua bukti yang cukup. Kedua, ketika seseorang mengetahui bahwa dirinya dituduh melakukan tindak pidana. , dia harus menemukan banyak hal. Selesaikan kejahatannya,” kata Alvin Lim.

Alvin keberatan dengan bukti-bukti yang tercatat di P19 oleh JPU.

“Kalau pengacaranya tidak percaya, lanjutkan saja karena menurut Anda pengacara itu melindungi kliennya. Tapi jaksa lebih netral. Jaksa ambil berkasnya dari polisi. Dan mereka memberikan bukti berupa surat bernama P19 dalam bentuk lengkapnya.” dan materinya, dan di P19 bisa dibacakan di kejaksaan,” jelasnya.

Alvin pun menegaskan, keterangan saksi tidak menjelaskan adanya penipuan dalam kasus ini.

“Benarkah jaksa menulis tidak cukup bukti. Tidak ada bukti ganda. Tidak ada kesalahan dalam keterangan saksi. Jaksa mengatakan apa yang dilakukan terhadap gambar tersebut tidak menjelaskan tindak pidana. , proses penyidikan kalau tidak ketemu pelakunya,” sambungnya.

Alvin menambahkan, jika kasusnya melibatkan pelaku pidana, maka harus ada dua alat bukti.

“Kami disuruh periksa ahli TPPU. Belum ada penyidikan TPPU. Jadi saya cabut saja surat P19 dari JPU yang diberikan ke polisi untuk dilengkapi. Kalau kami berbohong ke JPU, dialah yang berbohong.” polisi, karena dialah jaksa yang mengadili perkara Panji Gumilang di pengadilan, demikian kata TPPU.

Terkait kasus TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan tidak bisa berdiri sendiri.

“TPPU tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Uang Pungli Panji Gumilang, sumber uangnya harus diketahui dulu, predikat tindak pidananya atau tindak pidananya dulu, kalau ditemukan diambil uang tindak pidananya,” ujarnya. . .

“Perampokan ini tidak mungkin terjadi tanpa ada yang terluka, sehingga tiba-tiba seorang polisi bernama Abdul Rohman angkat bicara, mengatakan bahwa jika ada perampokan tentu saja polisi terluka, mau dirampok atau tidak, masyarakat harus berhati-hati, ” dia berkata. dia menyimpulkan.

Sebelumnya diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panjit sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menggunakan modal awal sebesar Rp 73 miliar untuk memperoleh kekayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *