Sidang Perdana, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Didakwa Korupsi Rp99,8 Miliar

TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada Rabu (15/05/2024) menjalani sidang perdana kasus korupsi jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciscus Tampubolon yang juga Ketua PN Ternate bersama empat hakim yang agendanya antara lain dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). .

AGK datang bersama dua tersangka lainnya yang dikawal anggota Brimob Polda Malut.

 BACA JUGA:

Saat JPU membacakan dakwaan, terdakwa AGK hanya diam dan mendengarkan pembacaan dakwaan.

Berdasarkan dakwaan, AGK menerima suap terkait jual beli beberapa jabatan kepala dinas dan pihak swasta di Pemprov Malut melalui rekening orang terdekatnya.

 BACA JUGA:

Jaksa juga membeberkan jumlah uang yang masuk ke rekening Ramadan Ibrahim sebagai asisten senilai 87 miliar rupee India dan uang tunai sebesar $30.000. Total suap yang diterima AGK lebih dari Rp 99 miliar.

“Dia menerima gratifikasi sebesar Rp 99.856.187.500 dan mencicil USD 30.000, baik tunai maupun transfer, berkaitan dengan jabatannya dan tidak sesuai dengan tugas atau tanggung jawabnya, yakni berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara dan Provinsi. Pemerintah Maluku Utara sebagai pejabat pengembangan pelayanan publik dan bertentangan dengan tugas atau tanggung jawabnya,” jelas Jaksa Agung Rio Vernica Putra dalam pembacaan.

(syal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *