Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Digelar Pagi Ini

JAKARTA – Sidang perdana perkara yang diajukan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan digelar hari ini, Kamis (2/4/2024). Kasus tersebut terkait aktivitas ilegal pada masa pengangkatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, PTU mengabarkan, perkara PDIP melawan KPU dinyatakan siap disidangkan.

Perkara PDIP terhadap KPU sudah diputuskan untuk didaftarkan dan siap disidangkan. Ketua menunjuk majelis, majelis menetapkan sidang pada 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB, lapor Publik PTUN. . Kerabat, Irwan Mawardy, Rabu (24/4/2024).

Mengenai rencana sidang pertama, Majelis Hakim memberikan pendapatnya tentang kesesuaian permohonan peradilan dengan diterimanya permohonan pertama.

Namun uji persiapannya, sistemnya uji pendahuluan, juri wajib memberikan kesaksian untuk kelengkapan permohonan peradilan untuk mendapatkan informasi pertama, apa kaitannya dengan apa yang diadili oleh PDIP, jelasnya. .

Atas penjelasannya, tim kuasa hukum PDIP mengamini KPU melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan pasangan calon nomor urut 2 Pilpres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gayus Lumbuun, Ketua Kelompok Pengacara PDIP mengungkapkan, perilaku ilegal KPU berawal dari terpilihnya dua calon, khususnya terpilihnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden.

Perilaku ilegal ini berdampak pada keputusan calon presiden dan wakil presiden terhadap Gibran Rakabuming Raka yang pelaksanaannya merupakan tindakan pejabat publik, kata Gayus di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan, KPU juga melakukan tindakan ilegal, termasuk penggunaan sumber daya negara untuk menguntungkan pasangan calon Prabovo-Gibran, di antara pasangan calon wakil presiden lainnya. “Penggunaan sumber daya negara akan menguntungkan 02 calon, begitu juga dengan hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Gayus.

Lanjutnya, tindakan KPK melanggar hukum dan tata tertib penyelenggaraan pemilu yang patut dipatuhi. “Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan asas yang terkandung dalam undang-undang terkait pemilu,” tegas Gayus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *