JAKARTA – Partai Perindo menjalani sidang perselisihan pemilu legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024). Perindo meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan sela (PSU) di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosiri, Sumatera Utara.
Perindo mengadu kepada hakim Mahkamah Konstitusi karena menemukan kecurangan pemilu di TPS 7 dan TPS 12, Desa Pardomuan I, Pangururan, Samosir.
Kuasa hukum Partai Perindo Radius Emerson Sitangang bersama Danny Surya Pranata Purba membeberkan penipuan yang terjadi di Desa Pardowan I TPS 7 hingga menyebabkan pemilih memilih lebih dari satu kali.
Baca juga:
Selain itu, di TPS 12 Radius kembali terungkap pihaknya menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPP sehingga harusnya surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
“Perindo sendiri menentang penghitungan ulang bahkan pemilihan ulang,” kata Radius kepada wartawan usai sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Karena jelas melanggar Pasal 386 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, serta Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, serta Pasal 80 KPU Nomor 25 Tahun 2023. .” Dia berkata. .
Baca juga:
Dalam persidangan, penasihat pihak Perindo membawa 25 barang bukti penipuan di TPS 7 dan TPS 12. Kami berharap bukti-bukti ini semakin bertambah seiring dengan terus diselesaikannya sengketa hukum.
Atas dasar itu, Partai Perindo dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh usulan, salah satunya adalah menyelenggarakan Pemilihan Umum Kembali (PSU) di TPS dimaksud.
“Kami ingin ada PSU, kami berharap hakim bisa mengabulkan permintaan kami,” tutupnya.
(Panel)