Simak! Ini Syarat Pengelola Tanah Negara Bisa Punya Sertifikat Hak Milik

JAKARTA – Badan Bank Tanah memastikan verifikasi hak atas tanah masyarakat. Termasuk Rencana Pengelolaan (HPL) yang nantinya bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan, pihaknya memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat melalui kepastian hukum dan hukum atas tanah yang akan mereka terima melalui proses Reforma Agraria (RA) HPL Tanah. Perwakilan Bank. Melalui sistem RA, masyarakat yang memenuhi syarat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di luar HPL oleh Badan Pertanahan untuk jangka waktu 10 tahun.

“Jika penerapannya benar maka akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik,” kata Parman, Jumat (28/3/2024).

Saat ini Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektar (Ha) untuk program RA. Proses peninjauan kembali subjek dilakukan oleh Badan yang dipimpin oleh Badan Reforma Agraria (GTRA).

Di sisi lain, Badan Bank Tanah juga mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mempersiapkan lingkungan hidup agar produktif sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terutama masyarakat.

“Salah satu alasan lahirnya Badan Bank Tanah adalah untuk mempersiapkan daerah agar produktif dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Hal ini juga agar masa depan anak cucu kita lebih baik dan tidak dikuasai oleh banyak pihak yang berkepentingan khusus, kata Parman.

Dalam mengelola kawasan ini, Bank of Tomorrow Agency dipastikan tidak bisa melakukannya sendiri. Perlu kerja sama semua pihak untuk mendukung hal tersebut, termasuk masyarakat sekitar. Dalam proses pembangunannya, Badan Bank Tanah sering kali menemukan masih terdapat bangunan/ruangan tidak beraturan yang berdiri tanpa izin HPL dari Badan Bank Tanah, salah satunya Penajam Paser Utara (PPU).

“Tantangan ini perlu didekati secara bijaksana tanpa mempengaruhi hak-hak masyarakat. “Jadi, kita berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat, kita berkunjung, kita memberikan penyuluhan dan edukasi,” kata Parman.

Apabila masyarakat penguasa menunjukkan bukti sahnya tanah tersebut, maka sertifikat yang diterbitkan tidak sah dan Bank Tanah tidak berhak menuntut tanah tersebut.

“Jika kami tidak bisa memastikan, maka diperlukan kerja sama pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan surat imbauan tersebut. Kami bekerja untuk kepentingan bangsa dan pemerintah tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat itu sendiri,” kata Parman.

Ia juga menegaskan, cara Badan Bank Tanah dalam menyediakan tanah PPU sudah sesuai sistem dan berdasarkan keputusan Menteri ATR/Kepala BPN. Bersamaan dengan itu, koordinasi Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, dan pihak lain terus dilakukan untuk meningkatkan pembangunan PPU daerah.

“Berri Bank berkomitmen menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan pengelolaan lahan pemerintah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membantu kami mengelola lahan pemerintah demi kepentingan bangsa dan pemerintah.” Dia berkata.

Saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan untuk Reformasi Pertanian di Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.873 hektar, Poso 1.550 hektar, dan Cianjur 203 hektar. Tak hanya lahan Reforma Pertanian, Otoritas Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Stadion VVIP IKN seluas 347 Hektar dan Jalan Tol IKN Part 5B seluas 150 Hektar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *