Soal Nurul Ghufron, Kuasa Hukum: Dewas KPK Harus Patuhi Putusan PTUN

Jakarta – Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, Ario Montana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mematuhi keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN mengabulkan permintaan Gufron agar sidang etik digelar Senin pekan lalu.

PTUN Jakarta dalam putusan sela memerintahkan pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Gufron.

“Jika melihat putusan sementara perkara 142, hakim mempertimbangkan dan menilai sebaiknya organisasi KPK menunda pertimbangan perkara tersebut,” kata Ario dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ario menambahkan, aturan tersebut harus dipatuhi Dewas KPK, antara lain dengan menunda pemeriksaan kasus etik Gufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai.

Perlu diingat, KPK terikat untuk mentaati putusan yang tercatat dalam Mahkamah Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT karena mempunyai implikasi hukum.

“Sebagai penasehat hukum, kami akan terus mengawal persoalan PTUN ini. Kami berharap Dewas mengikuti hasil keputusan sementara PTUN dan SOP yang telah diambilnya. akibat hukumnya. Bisa,” ujarnya.

Menurut Arya, Dewas KPK memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat dan harus dipatuhi. Oleh karena itu, tudingan kliennya terkait intervensi terhadap Kementerian Pertanian (Kementon) yang terjadi lebih dari setahun lalu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etika.

“Ada aturannya batas waktu peninjauan kembali oleh Dewas KPK adalah 1 tahun. Kalau Dewas itu yang membuat aturan ini, harus dihormati. Jangan memaksakan hal yang sudah lewat 1 tahun. tahun. adalah,” katanya.

Ario menambahkan, Dewas KPK hendaknya memberikan contoh yang baik dengan mengikuti aturan hukum dan SOP yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *