Soal Penonaktifan 92.493 NIK Warga Jakarta, Ini Rekomendasi DPRD DKI

JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI memastikan tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan dengan program penonaktifan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/5/2024) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Terkait rencana penonaktifan 92.493 ΚΤΡ DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar pelaksanaannya didasarkan pada data yang valid dan terverifikasi serta menyediakan pusat pengaduan khusus bagi warga terdampak agar permasalahan yang timbul terkait penonaktifan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu. sepenuhnya,” kata Prasetio Edi.

BACA JUGA:

Dengan berubahnya status Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, Edi memandang perlunya pencetakan e-KTP baru bagi seluruh warga Jakarta.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyiapkan prosedur yang diperlukan untuk menjamin kecukupan pasokan blanko E-KTP dan peralatan pencetakan lainnya.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menyarankan agar penonaktifan KTP tidak menimbulkan dampak yang merugikan, terutama bagi warga yang menjalani pelayanan kesehatan rutin seperti cuci darah, warga yang sudah mendaftar ibadah haji. “NIK tidak mengganggu layanan perbankan warga,” kata Prasetio Edi.

Ia berharap dengan sinkronisasi DTKS akibat kebijakan penonaktifan NIK, penerima manfaat KJP, KJMU, dan program kesejahteraan lainnya tidak menghambat warga yang memang membutuhkan.

BACA JUGA:

“Dalam rangka pengelolaan kependudukan yang baik, Pemprov DKI Jakarta harus mampu mewujudkan hunian/perumahan vertikal sehingga seluruh warga yang tinggal di Jakarta memiliki pengelolaan kependudukan yang baik,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) DKI Jakarta mengindikasikan lebih dari 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan mulai akhir April 2024.

Dari total 92 ribu data NIK tersebut, 81 ribu merupakan data warga meninggal dunia dan 11 ribu data warga sudah tidak bermukim lagi di Jakarta.

(garam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *