Stafsus Menkeu Beri Update Terkait Tas Enzy Storia yang Kena Pajak Bea Cukai

JAKARTA – Enzy Storia menjadi korban bea cukai dan pajak. Pasalnya, tas yang ia terima sebagai hadiah dikenakan pajak yang sangat mahal, bahkan lebih mahal dari harga asli tas tersebut.

Alhasil, Enzy Storia menolak membayar pajak. Bahkan, dia lebih memilih mengembalikan hadiah itu kepada pengirimnya.

Belakangan ini, istri Molena Kasetra tampak menanyakan keberadaan dompetnya melalui akun tersebut.

Diungkapkannya, Enzy sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta dan lokasi tas tersebut sudah digeledah.

Suster @EnzyStoria berkoordinasi dengan teman-teman dari BC Soetto. Komunikasi berjalan baik dan dilakukan pencarian bersama, kata Yustinus Prastowo, dari tweet X-nya @prastow, pada Sabtu (18/05/2024).

Ia pun menegaskan, tas Enzy Storije merupakan hadiah dari salah satu penjual tas. Yustinus Prastowo menemukan, pengirim tas menyatakan harga di bawah harga aslinya sehingga terjadi overcharge.

“Barang (tas) itu adalah hadiah yang dikirimkan penjual kepada Kak Enzy sebagai kompensasi atas kesalahan pengiriman sebelumnya. Karena itu hadiah, pengirim menyatakan harganya di bawah harga sebenarnya. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran,” ujarnya. .

Oleh karena itu, petugas bea cukai menyesuaikan harga jual sesuai undang-undang dan referensi. Namun Yustinus Prastowo mengatakan nilai penyesuaian tas tersebut lebih tinggi dibandingkan harga eceran, terutama karena tas merupakan barang bergerak.

Sadar akan tarif pajak yang tinggi, Enzy Storia enggan membayar biaya tersebut. Dia juga menerima tas hadiah, bukan karena dia membelinya sendiri.

Maka istri Maulana Kasetra memutuskan untuk mengembalikan barang tersebut kepada pengirim hadiah. Namun Yustinus Prastowo menegaskan, belum ada mekanisme pengembalian barang sehingga tas Enzy Storia masih berada di gudang Perusahaan Jasa Penitipan (PJT).

Namun karena tidak ada mekanisme tersebut, barang tersebut masih disimpan secara rutin di gudang PJT dan tidak dilakukan pemeriksaan bea dan pajak, jelas Yustinus Prastowo.

Setelah berdiskusi lebih lanjut, Yustinus Prastowo menyatakan PJT bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut dan akan menyelesaikan masalah dengan pengirim.

Terkait kejadian ini, kami sudah berkoordinasi dengan PJT, mereka bertanggung jawab atas biaya tambahan yang timbul dan sepakat untuk terus melakukan negosiasi barang dengan pihak pengangkut, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *