Status Adik KS yang Terlibat Pembunuhan Ayah di Jaktim: Anak Berhadapan Hukum

Polisi menyebut, anak berinisial KS (17) dan kakaknya, PA (16) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak menghadap hukum dalam kasus pembunuhan ayah mereka S (55) Duren. Daerah Sawit, Jakarta Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam oleh penyidik ​​kepolisian, kami mendapatkan keterangan dan barang bukti mengenai saudara perempuan PA (16) atau adik dari anak KS tersebut, sehingga jika diketahui anak tersebut menjadi tersangka, maka disebutlah . anak itu, misalkan dia anak-anak, keadaannya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan. Selasa (2/7/2024).

Menurut dia, status adiknya KS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh, hingga ditemukan fakta dan bukti. Perkara tersebut dilanjutkan melalui proses penyidikan forensik atau investigasi forensik forensik.

Dijelaskannya, saat melanjutkan kasus tersebut, polisi mengetahui anak KS telah meninggalkan TKP bersama saudaranya, anak PA, yang ditemukan berdasarkan gambar kamera ETLE. Berdasarkan data sementara dan barang bukti yang diperoleh penyidik, anak PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dalam kejadian tersebut dengan menggunakan papan cuci kayu.

“Setelah itu, anak KS diduga menusuk korban atau ayahnya sebanyak dua kali dengan pisau dapur,” ujarnya.

Kini, lanjutnya, pisau dapur dan papan cuci tempat ditemukannya darah tadi telah ditemukan penyidik. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ada bekas darahnya, dilakukan pemeriksaan laboratorium dan ternyata sama dengan darah korban. Pasal 340 ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, 338 risiko tinggi 15 tahun,” dia dikatakan.

(adalah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *