Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kemen PPA Ingatkan Perempuan Tingkatkan Kewaspadaan

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mengutuk kejadian yang dilakukan Tarsum (42) terhadap istrinya Yanti (39) di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kementerian PPA memperkirakan fakta tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih berada dalam situasi sulit untuk menjadi korban kekerasan. Asisten Pembela Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengaku sangat khawatir dengan kejadian mengenaskan tersebut.

Berdasarkan data Web Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak (Symphony PPA) pada tahun 2022, jumlah kekerasan terhadap perempuan dilaporkan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan sebagian besar pelakunya adalah pasangannya.

“Kami ingin lebih mengungkap peristiwa KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada pihak keamanan yang telah menangkap pelaku dan kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut, “Ratna. Dalam surat MNC Portal Indonesia, Minggu (5/5/2024) diterima.

Kementerian PPPA melalui Asosiasi Pelayanan Ramah Perempuan dan Anak (SAPA) bermitra dengan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kabupaten Ciamis untuk melakukan kegiatan dukungan terhadap anak-anak terdampak. Dinas PPPA akan terus memantau kasus dan proses hukum yang sedang dilakukan di Polres Ciamis.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya perempuan untuk lebih mewaspadai berbagai ancaman dan pelecehan, jika melihat perilaku buruk dari pasangan, penting untuk segera mencari pertolongan profesional untuk mendapatkan pengobatan yang tepat,” kata Ratna.

Ratna juga mengajak seluruh perempuan yang mengalami peristiwa tersebut dan seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kekerasan tersebut, untuk berani membuka hati atas kekerasan yang terjadi.

“Masyarakat dapat melaporkan peristiwa terorisme melalui pusat Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dengan menghubungi 129 dan WhatsApp 08111 129 129,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *