SYL Berdalih Kunker ke Luar Negeri Pakai Uang Kementan demi Kepentingan Rakyat

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Shahrul Yassin Limpo (SYL) menyatakan kunjungan kerjanya ke luar negeri (Kunker) dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Hal itu ia sampaikan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024) untuk membantah isu bepergian ke luar negeri untuk kepentingan pribadi, serta dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

“Dari semua yang telah disampaikan, ini terkait dengan permasalahan pertanian, permasalahan pangan di Indonesia dan permasalahan pangan dalam seluruh aspek kehidupan di negeri ini,” kata SYL di persidangan.

Dia menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukannya sesuai dengan keputusan kabinet pemerintah. Ia mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan karena Indonesia membutuhkan cadangan pangan yang besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya di masa pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, seluruh menteri sepakat untuk melakukan diskresi, terutama terhadap apa yang dilakukan terhadap pelaku perjalanan dinas. Kalau ini benar-benar untuk kepentingan umum, kata SYL.

Ia menekankan, kunjungan ke tempat kerja ini dilakukan pada saat pandemi virus corona sedang dalam kondisi terburuknya. Untuk itu, berbagai kebijakan dilakukannya untuk memulihkan keadaan Indonesia yang terdampak pandemi.

“Yang Mulia, yang ingin saya jelaskan, hal ini sebenarnya karena suasana dan situasi di Indonesia berbeda dengan yang kita rasakan saat ini,” kata SYL.

“Suasana mencekam dan perekonomian terancam, hanya Kementerian Pertanian yang tumbuh 18,2% dalam tiga tahun, sedangkan sisanya negatif,” jelasnya.

SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dituduh melakukan pemerasan, spekulasi dan pencucian uang.

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima suap senilai Rp 44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil patungan personel tingkat pertama dan 20% anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *