SYL Dapat Peluk-Cium Hangat dari Keluarga Sebelum Persidangan Hari Ini

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Sayahrul Yasin Limpo (SYL) kembali berjalan. Keluarga SYL kembali dihadirkan sebagai saksi.

Keluarga langsung mendatangi persidangan Hatta Ali di Pengadilan Tipikor (PN) Pusat Jakarta sebelum persidangan dimulai. Setelah itu, SYL tiba di persidangan dan disambut oleh keluarganya yang sudah berada di persidangan.

SYL kemudian mendapat pelukan dan ciuman dari istrinya Ayun Sri Harahap, putranya Kemal Redind Sayhrul Putra, dan cucunya Andy Tenri Bilang Radisya Melati.

 Baca juga:

Pertemuan selanjutnya akan mewawancarai 14 saksi atau mencari keterangan. Nama-nama yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah keluarga inti yakni istri SYL Ayun Sri Harhap, putra SYL Kemal Redindo Sayhrul Putra, dan cucu SYL Andy Tenri Bilong Radisya Melati.

Selain itu, ada Ketua Bendahara (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang bakal diadili di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta.

 Baca juga:

Belakangan, pengadilan tipikor juga menghadirkan saksi baru yakni penyanyi dangdut yang terlibat kasus korupsi SYL, yakni Nayunda Nabila Nijrina, Pejabat Senior Laboratorium Klinik dan Analisis Kesehatan, Kantor Umum dan Pembelian Kementerian Pertanian Yuli Yudiani Wahuningsih, Sopir mobil tersebut. Pengurus Divisi Rumah Tangga, Kantor Umum dan Kementerian Pertanian Bidang Pembelian, Oki Anwar Junaidi dan Manajer Rumah SYL, Noor Habiba Al Majid.

Kemudian Wakil Komisioner Partai Nasdaq Joyce Triutman, Akuntan Menara Nasdaq, Lena Zanti Susilo disaksikan staf khusus Menteri Pertanian.

Sementara Kementerian Pertanian sendiri hadir di sana, staf Biro Umum Kementerian Pertanian Yuli AT Ningsih, Sekretaris Jenderal Kehormatan Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan (di bawah lindungan LPSK), dan pengurus rumah tangga pribadi Menteri. Pertanian SYL Ali Andri dan para saksi. Ajudan SYL, Panji Harjanto (di bawah perlindungan LPSK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *