SYL Divonis 10 Tahun, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

JAKARTA – Majelis hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara karena melakukan pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan). Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik keputusan tersebut.

“KPK mengapresiasi keputusan juri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempunyai opsi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Diketahui, hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tessa mengatakan, jaksa akan memberitahukan keputusan tersebut kepada pimpinan Badan Pemberantasan Korupsi. Setelah itu barulah Anda menentukan langkah selanjutnya.

Selain itu, waktu tersebut akan digunakan untuk mengajukan banding atau mengambil keputusan, ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan terpercaya melakukan pemerasan dan menjilat Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga divonis empat bulan penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, SYL juga divonis membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30.000 yang otomatis diringankan menjadi dua tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *