SYL Hampiri Pengacara Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Penampakannya

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL juga didenda Rp 300 juta.

Bermula saat SYL diminta berdiri mendengarkan keputusan yang diumumkan Majelis Hakim. SYL dan narapidana lainnya kemudian menemui pengacaranya setelah keputusan diumumkan oleh Juri.

SYL berlari menemui tim kuasa hukumnya dan tampak mendiskusikan hukuman yang diberikan kepadanya.

Seperti diketahui, ia divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan, karena dikukuhkan secara hukum dan dikukuhkan oleh SYL untuk mencuri dan memuaskan seluruh Kementerian Pendidikan.

“Dia memvonis Agen 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan, China (11/7/2024).

Majelis hakim pun memerintahkan SYL membayar ganti rugi total sebesar Rp14,1 miliar selama dua tahun. Faktor yang meningkatkan makna SYL antara lain kompleksitas dalam penyajian informasi.

Bagi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan ini semakin mempersulit terdakwa dalam memberikan keterangan, kata Majelis Hakim di depan sidang, Kamis.

Majelis hakim juga menilai SYL sebagai presiden negara alias Menteri Pertanian Pemerintah Indonesia tidak menunjukkan contoh yang baik sebagai pemimpin negara. “Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mengakhiri korupsi, konspirasi dan hubungan,” kata Dewan.

“Terdakwa, keluarganya, dan rekan lainnya senang dengan uang hasil korupsi tersebut,” imbuhnya.

Kekurangannya, SYL sudah dewasa dan belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Aspek yang mengurangi umur terdakwa yaitu sekitar 68 tahun, terdakwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, kata hakim.

SYL menjalankan tugasnya dengan baik sebagai menteri pertanian di tanah air dalam menyelesaikan masalah pangan selama pandemi Covid-19.

“Dan hakim mendapat banyak penghargaan dari pemerintah Indonesia atas karyanya,” kata hakim.

Hakim juga mempertimbangkan perilaku hormat SYL selama persidangan. “Penggugat dan keluarga penggugat mengembalikan sejumlah uang dan harta benda dari uang hasil perkara suap yang dilakukan tergugat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *