SYL Terus Ngemis Agar Blokir Rekeningnya Dibuka, Klaim Demi Nafkahi Keluarga

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Siahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pengacaranya meminta agar rekeningnya ditutup kembali. SL pun menyerahkan formulir permohonan kepada majelis hakim.

“Yang Mulia, mohon izin untuk membuka rekening untuk menghidupi keluarga Anda seperti yang diminta oleh klien kami. Jadi izinkan kami untuk menyerahkan surat tersebut kepada Yang Mulia,” kata pengacara SL Jamaluddin Koidobon di pengadilan. Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Ketua dewan juri Rianto Adam Pontoh menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, dia tak mau terburu-buru menerima persoalan kontroversial tersebut.

Menurut dia, dalam persidangan kasus tersebut, pihaknya harus mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah hal-hal yang termasuk dalam perkara tersebut masih relevan atau tidak.

“Perkara ini masih berjalan, kita masih butuh bukti-bukti tentunya kan? Tapi kalau dari segi pembuktian dalam perkara ini sudah tidak relevan lagi, kita pasti akan ambil sikap ya,” kata Hakim Rianto. .

“Makanya jaksa perlu tahu, makanya tanyakan apakah bukti-bukti yang disampaikan itu sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan jaksa dalam kasus ini. Kalau masih bukti dan kalau tertangkap, itu diblokir dan masih perlu untuk dimintai keterangan, kan.” ? ,” dia melanjutkan.

Dalam kesempatan itu, Jamaluddin menyatakan akun tersebut tidak ada kaitannya dengan korupsi.

“Semua print out sudah kami lampirkan, bahkan laporan bank pun menegaskan bahwa rekening yang diminta kami buka tidak ada hubungannya dengan kejahatan yang sedang dilakukan,” kata Koidobon.

Sekadar informasi, SL saat ini didakwa terhadap dua anak buahnya, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Cassidy Subagino dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohamed Hatta.

Dalam gugatannya, SL disebut menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Uang sebesar itu diperoleh dari 20 persen anggaran sekretariat, direktorat, dan kepala badan Kementerian Pertanian yang bersifat ‘patungan’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *