SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Honorer di Kementan, Sebulan Digaji Rp4,3 Juta

JAKARTA – Badan Epidemiologi Kementerian Pertanian (Kementan), Sekretaris Wisnu Haryana, menyebut penyanyi Nayunda Nijrina Nabila merupakan pegawai honorer Kementerian Pertanian. Ia pun menerima honor atau gaji sebesar Rp4,3 juta setiap bulannya.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi baik terhadap tergugat SYL maupun anteknya di Kementerian Pertanian.

“Apakah saksi mengetahui ada pegawai honorer di Kementerian Pertanian yang juga ditugaskan oleh Pak Yasin Limpo dan keluarga di Kementerian Pertanian, tanya jaksa di pengadilan.

 Baca juga:

“Iya Pak,” jawab saksi.

“Siapa?” tanya jaksa lagi.

“Kalau tidak, atas nama saya saat itu,” jawab saksi.

Wisnu menjelaskan, meski putri SYL, Indira Chunda, menjadi pembantu Thita, namun Badan Karantina diinstruksikan untuk memberikan honor kepada Nayunda.

 Baca juga:

“Siapa, apa kabar, bagaimana ceritanya?” tanya jaksa.

“Saat itu Pak Caro juga mendapat perintah dari Gedung A, kalau tidak salah Nayunda menjadi asisten Bu Tita agar honornya disembunyikan di karantina,” jawab saksi.

Wisnu menjelaskan di ruang sidang, dirinya mengetahui Nayunda adalah seorang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat. Jaksa juga mempertanyakan keterangan saksi soal berapa besaran honor yang diterima Nayunda.

“Jadi yang ingin saya tanyakan, apakah Nayunda juga mendapat honor dari Kementerian Pertanian, sebagai pekerja kontraktor, tanya jaksa.

“Ya,” jawab saksi.

“Hah?” kata jaksa.

“Iya yang dari karantina, sebagai pekerja…,” jawab saksi, jaksa langsung menyela berapa yang diterima Nayunda.

“Gajinya Rp4.300.000 per bulan,” jawab saksi.

Wisnu mengatakan Nayunda baru dua kali ke Kementerian Pertanian.

“Bukankah dia datang ke kantor?

Saksi menjawab, “Saya di sini pak.. Saya sudah dua kali datang.. Saya sudah masuk dua kali kalau benar.”

“Dua, apa gunanya mereka membayarmu juga?” kata jaksa.

‘Kalau tugasnya sebenarnya di Bagian Umum, ya di protokol juga, protokol juga Pak’ jawab saksi.

Dalam persidangan, SYL duduk sebagai terdakwa bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta serta dua rekannya.

Dalam surat dakwaan mendakwa SYL menerima pembayaran sebesar Rp 44,5 miliar. 20 persen dari anggaran masing-masing kantor, biro, dan lembaga di lingkungan Kementerian Pertanian dan besarnya diambil dari “proyek kerja sama” pejabat di Tingkat I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *