Tak Bisa Disalahkan, Kejagung soal Aset Lelang Dinilai Jalankan Putusan Pengadilan

JAKARTA — Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bertanggung jawab atas jatuhnya nilai aset koruptor saat dilelang. 

Menurut dia, Kejaksaan Agung hanya menjalankan perintah pengadilan yang mengarahkan harta sitaan untuk diserahkan ke Departemen Keuangan untuk dilelang.

Hal itu dikatakan Suparji menyusul kritik dari Koalisi Warga Perlindungan Tambang (KSST) yang mempertanyakan penurunan nilai aset yang dilelang dibandingkan perkiraan awal dalam kasus lelang aset narapidana korupsi Jiwasraya si Heru Hidayat.

Di sini, Heru diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar Rp10,72 triliun, namun dana yang diperoleh dari aset yang dilelang hanya Rp2,9 triliun.

Tanggung jawab lelang ada di Kementerian Keuangan dan kejaksaan tidak bisa dikritik karena hanya sekedar melaksanakan putusan pengadilan, kata Suparzi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Minggu (6 Februari 2024).

Suparji yakin Kejagung bertindak sesuai dengan putusan pengadilan. “Itu disita Jaksa Agung, didakwa, dan diputuskan oleh hakim. Nah, kemudian menjadi sumber lelang. Jaksa mengikuti keputusan hakim hanya jika ada perubahan angka (perkiraan nilai) properti tersebut), maka itu adalah tanggung jawab juru lelang. “Itu benar,” katanya.

Menurut Suparji, kesalahan data nilai properti juga turut menjadi penyebab turunnya nilai lelang.

“Itulah yang disampaikan saat penyitaan. Ia melanjutkan, “Ketika peninjauan kembali sidang menjadi lebih penting, mengapa jumlah yang disita berkurang?”

Suparji juga menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan kerugian negara yang nyata dan bukan sekedar potensi kerugian. “Kalau ditanya masalahnya dari mana, itu datangnya dari orang yang mempelajari properti itu sendiri,” ujarnya.

Terkait kemungkinan terjadinya penipuan dalam lelang properti Heru Hidayat, Suparji menegaskan, proses lelang harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya penipuan. Proses lelang harus dicermati meski terjadi penipuan, kata Suparji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *