Tak Punya Uang, Pria di Rumpin Tega Nyolong Motor Tetangganya

Bogor – Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor di kawasan Lumping Kabupaten Bogor. Diketahui, pelaku nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Kapolsek Lumping Kompol Sumijo mengatakan, kejadian tersebut bermula pada malam hari, 20 April 2024, dengan adanya pencurian sepeda motor milik salah satu warga. Korban saat hendak pulang kerja, memarkir sepeda motornya di dekat rumah terbangun. Ada sebuah lengkungan dan pintunya tidak terbuka.

“Penggugat sedang istirahat dan tidur. Sekitar pukul 05.30 WIB, penggugat dibangunkan oleh kakak iparnya yang menanyakan tentang sepeda tersebut,” kata Sumijo. Pernyataannya pada Jumat (26 April 2024).

Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, kakak ipar saya mencurigai salah satu tetangga kami yang berinisial E. Dari sana, polisi menyelidiki dan E. mengaku mencuri sepeda milik korban dan rekan kerjanya yang sama dengan inisialnya. dokter medis.

“Penyidikan dilakukan di rumah Pak E (tetangga korban). Saat itu panitia juga memeriksa Pak E, namun Pak E akhirnya membawa sepeda motor penggugat bersama Pak M, mengaku menemukan Pak. M di rumah.”

Kedua pelaku kini menyerahkan diri ke Polsek Lumping untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat ancaman hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.

“Saat ini pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” tutupnya.

(Dinding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *