JAKARTA – Satpol PP Jakarta Pusat bersama instansi lain menyita Taman Jati Pinggi, Petamburan, Jakarta Pusat. Perintahnya ada pada bagian pertama yaitu membersihkan taman dari sampah dan rumah burung.
Menurut Kepala Desa Petamburan, Rian Hermanu, tindakan ini diambil setelah ada keluhan dari masyarakat sekitar.
“Ada oknum yang memanfaatkannya untuk menaruh sampah dan kandang hewan. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Rian kepada wartawan di ruang operasi, Kamis (25/4/2024).
Rian menjelaskan, penggunaan lahan taman ditegaskannya melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain menyebabkan perubahan lingkungan, pengambilalihan lahan oleh masyarakat yang belum bermukim juga menghambat pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana interaksi sosial.
Menurut Rian, hingga kini pihaknya masih melakukan pembersihan kawasan tersebut. Namun karena kurangnya kesadaran sebagian warga, tempat tersebut masih dijadikan tempat menyimpan barang bekas dan sangkar burung.
Ke depan, Rian memastikan akan berkoordinasi dan meminta Pemda RW mengedukasi masyarakat agar tidak menetap di lahan hijau di bantaran Banjir Kanak Barat (BKB). Dijelaskannya, di jalan hijau yang menyentuh RW 01, 03, 04 dan RW 09, Vila Petamburan.
“Terkait kerusakan di lokasi tersebut, kami akan bekerja sama dengan UKPD terkait untuk memperbaikinya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Jakpus) Jakarta Pusat diminta menata Taman Jati Tepi Petamburan. Pasalnya, taman tersebut berada di tepian Banjir Kanal Barat yang dikhawatirkan karena tidak terawat.
Demikian diungkapkan Ramli (39), warga Petamburan, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, kondisi taman tersebut sangat buruk. Seperti tempat bermain anak, sebagian besar sudah berkarat dan berlubang.
“Lihat salah satu tempat bermain anak-anak itu, sudah berkarat dan berlubang,” kata Ramli kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).