Tapera Dibebankan ke Pekerja Swasta. Moeldoko: Masih Banyak yang Belum Punya Rumah

Jakarta – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Direktur Jenderal Presiden Moeldoko merupakan perpanjangan tangan Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum) yang diperuntukkan bagi aparatur pemerintah (ASN).

Moeldoko mengatakan Tapera diterapkan bagi pekerja lepas dan pekerja swasta karena kekhawatiran pemerintah terhadap banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menjadi tunawisma.

Kenapa menyebar karena ada masalah backlog, masalah backlog pemerintah selama ini adalah 9,9 juta penduduk Indonesia yang kehilangan tempat tinggal. Ini data dari BPS yang belum diolah, kata Moeldoko. Konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Menurut Tapera Moeldoko, hal itu merupakan upaya pemerintah menyadarkan para tunawisma terhadap masalah kenaikan upah dan ketimpangan inflasi perumahan.

Oleh karena itu, masyarakat harus bekerja keras agar pada akhirnya, meski terjadi inflasi, mereka tetap memiliki tabungan untuk membangun rumah, itu yang sebenarnya mereka pikirkan, kata Moeldoko.

“Caranya dengan melibatkan pemberi kerja yaitu pegawai pemerintah. Jadi kalau ASN setengah persennya dari sektor publik, setengah persennya lagi wiraswasta dan pekerja swasta atau orang lain. majikan menyediakan pembiayaan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk menghitung penghematan tape bagi para freelancer atau pekerja lepas.

Program ini mengurangi upah pekerja di Indonesia sebesar 3% setiap bulannya, termasuk pekerja swasta. Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pegawai yang berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pada Pasal 7, jenis pegawai yang wajib mengikuti tapera sebenarnya tidak hanya pegawai pemerintah atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pegawai lain yang menerima upah atau gaji.

Pasal 14 kemudian menyebutkan iuran pekerja pada tabungan Tapera ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan dari peserta freelance dibayar sendiri atau freelancer.

Besarnya simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta yang bekerja dan rata-rata pendapatan bulanan pada tahun kalender sebelumnya bagi peserta yang berwiraswasta.

Tarif tabungan terbaru diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 OPP, besaran simpanan masyarakat ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pegawai dan penghasilan peserta wiraswasta.

Selain itu, bagian 15 ayat 2, tingkat tabungan bagi peserta pekerja, yaitu sebesar 0,5% bagi pemberi kerja dan 2,5% bagi pekerja. Sedangkan bagi peserta wiraswasta atau pekerja lepas menjadi tanggung jawabnya sendiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.

Disebutkan juga dalam PP Tapera Pasal 20 bahwa pengusaha wajib menyetorkan tabungan Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Begitu pula bagi wiraswasta atau pekerja lepas, tanggal 10 setiap bulannya adalah hari libur, sehingga tabungan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Diketahui, Pasal 68 PP tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun terhitung sejak PP 25/2020 tanggal 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran dilakukan oleh pengusaha mulai tahun 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *