Tapera Potong Gaji Pekerja, Wapres: Dananya Bisa Diambil

JAKARTA – Wakil Presiden (Wpress) Bapak Maruf Amin mengatakan perlu adanya kesadaran dan edukasi masyarakat untuk lebih memahami Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Belakangan ini Wapres merespons kebijakan kontroversial pemotongan upah buruh peserta tapera.

Padahal Tapera itu dana masyarakat untuk saling tolong-menolong dalam hal perumahan. Kalau gelandangan ada KPR (Kredit Perumahan), ada KBR (Rumah). Kalau ada pinjaman konstruksi. Tanah, mereka dapat membangun dan mendapatkan pinjaman. Kalau punya rumah, bisa pakai KRR yang disebut Kredit Renovasi Perumahan untuk membangun rumah,” kata Wapres dikutip Antara, Kamis (30/5/2024).

Bagi mereka yang tidak perlu membiayai rumah, tabungannya aman dan pemilik rumah yakin bisa menarik uangnya, kata wakil presiden.

“Nah, bagi yang tidak butuh, uang itu tabungan. Nanti tabungannya bisa dibayar. bersama dalam bahasa “agama teh adalah saling membantu”.

Alhasil, Wapres kembali menegaskan dana masyarakat di Tapera aman dan nantinya akan dikembalikan.

“Bagi yang tidak membutuhkan, uangnya aman dan akan dikembalikan dengan refund. Kalau semuanya beres, saya rasa tidak akan ada masalah, tapi sekarang tidak dikomunikasikan dengan baik. Jadi saya berharap penyelenggara memahami komunikasi tersebut, terutama kesadaran dan pemahaman masyarakat,” kata Wapres.

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan tapera pada Senin (20/5) sebagaimana tertuang dalam PP 25/2020 perubahan Undang-Undang Dasar Pemerintah (PP) 21/2024.

Kategori kelompok yang wajib mengikuti program ini adalah ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta.

Undang-undang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar iuran peserta yang wajib dan wajib memungut iuran peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari upah atau gaji bagi pegawai dan 3 persen dari pendapatan bagi wiraswasta. Untuk pekerja yang ikut serta, pihak perusahaan dan pekerja akan mendapat bagian masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan pihak swasta akan menjamin seluruh bagiannya.

Peserta kategori Kotamadya Daerah Terdesentralisasi (MBR) dapat memanfaatkan manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) hingga 30 tahun. Suku bunga yang tetap di bawah harga pasar.

Uang yang terkumpul dari peserta dikembalikan kepada peserta sebagai dana yang dikelola oleh BP Tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *