Ternyata Ini Alasan Pemerintah Batal Beri Status VVIP Bandara IKN

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Kariya Samadi memberi penjelasan soal Bandara IKN (Ibukota Nusantara) yang dicabut status khusus artinya VVIP dan hanya digunakan untuk urusan pemerintahan.

Ia menjelaskan, tujuannya untuk meningkatkan efisiensi infrastruktur yang dibangun pemerintah. Misalnya saja pemerataan, sehingga akses IKN tidak hanya membebani Bandara Sipinggan Balikpapan.

“Untuk itu, kami akan mengkaji kembali Perpres yang ada saat ini. Satu hal yang baik menurut saya adalah bandara bisa memaksimalkan jumlah pergerakan, memperbanyak jumlah pergerakan saja, tidak terbatas pada kepentingan VIP,” kata Menhub. saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, bandara IKN juga nantinya bisa dijadikan bandara umum. Bedanya, bandara IKN akan lebih besar dibandingkan bandara di sekitarnya seperti Balikpapan atau Samarinda.

“(Bandara IKN) memberikan kesempatan tidak hanya bagi VIP atau pemerintah, tapi masyarakat umum juga bisa memanfaatkannya,” kata Menhub.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub menjelaskan, dengan desain gedung Bandara IKN yang saat ini memiliki landasan pacu berukuran 3.000×45 meter saat ini, sangat memungkinkan untuk melayani penerbangan internasional. Penerbangan IKN – Eropa juga dapat ditempuh dengan penerbangan langsung.

“Kalau Balikpapan punya (runway) 2.400 meter, penerbangannya paling lama 6-8 jam, kalau (Bandara IKN) bisa puluhan jam, jadi bisa dan kita bangun 3.000 meter,” kata . Menteri Perhubungan di Jakarta, Kamis (01-08-2024).

Selain itu, Menhub menambahkan, bandara yang sedang dibangun di IKN ini akan mampu menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 dengan jangkauan penerbangan 9.695 hingga 17.594 km.

“Kalau 3.000 bisa menampung triple seven, jarak ke IKN bisa mudah,” pungkas Menhub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *