Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Mau Ajukan PK, Hakim MA : Terpenting Ada Bukti Baru

BEKASI – Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi perkara sidang ulang (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 serta lima narapidana.

Menurut dia, mengajukan PK di MA merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun syarat mengajukan PK harus menyertakan bukti atau pembuktian baru.

Kata Ibrahim dalam pertemuan usai mengikuti seminar di Universitas Bhayangkara, Bekasi, Kamis (16/6/2024) “Dalam kaitannya dengan perkara hukum di pengadilan, putusan inkacht merupakan peta jalan peninjauan kembali”.

 Baca juga:

Namun, Ibrahim menjelaskan, persyaratan untuk mengajukan undang-undang baru tersebut sangat sedikit. Oleh karena itu, pengawasan peradilan disebut sebagai upaya hukum luar biasa.

“Syaratnya (novum) sangat terbatas, harus ada contoh kesalahan yang benar, dan yang terpenting ada novum (bukti baru),” ujarnya.

Terkait alat bukti baru, Ibrahim menjelaskan, alat bukti tersebut harus ada namun tidak bisa dihadirkan dalam perkara.

“Kalau dia (novum) ditemukan, misalnya setelah perkara diputus, tidak memenuhi persyaratan novum sehingga tidak bisa (diterima sebagai permohonan PK),” ujarnya.

 Baca juga:

Ibrahim juga mengatakan Novum mempertimbangkan bukti-bukti dokumenter, bukan sekedar keterangan saksi. Sebab, menurut dia, keterangan seorang saksi harus selalu relevan dengan alat bukti.

“Saksi tidak bisa berdiri sendiri, apalagi saksinya hanya satu. Ada asas unus testis nullus testi. Kalau saksinya hanya satu, maka bukan saksi,” tegasnya.

Sebelum permohonan PK disetujui, hakim akan mengkaji syarat formil novum. Menurut dia, jika syarat formil penemuan tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan peninjauan kembali.

“Kalau syarat resminya tidak terpenuhi, hakim tidak akan mempertimbangkannya dan nanti akan menilai,” ujarnya. “Apakah instrumen baru itu memenuhi syarat resmi?”

(P.-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *