Tersangka Korupsi Proyek BTS Ngaku Mau Kembalikan Duit Suap Tapi Bingung Caranya

JAKARTA – Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Kosasi membenarkan ingin mengembalikan uang suap sebesar Rp40 miliar yang diterima dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu terungkap dalam sidang pengadilan pada Selasa (14/5).

Ahsanul mengungkapkan, tak lama setelah menerima uang Rp 40 miliar, ia menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menabung.

– Apa tujuan disimpannya rumah di Kemang itu? – tanya hakim.

– Aku sedang memikirkan cara mengembalikannya, – jawab Ahashnol.

Pengadilan menanyakan kepada Akshanol ke mana uang itu akan dikembalikan. Namun Akshanol mengaku bingung harus mengembalikan uang tersebut ke mana.

“Saya sedang mempertimbangkan untuk mengembalikannya. Kepada siapa saya harus mengembalikannya?” – tanya hakim lagi.

– itu dia. Saya ngobrol dengan Pak Sedikin, dia tidak punya teleponnya sekarang, – jawab Ahashnol.

Ahshnul pun mengaku bingung karena banyaknya pemberitaan di internet mengenai pengembalian dana yang diyakininya hasil suap. Pada saat yang sama, pengadilan juga menanyakan kepada hakim bagaimana bertindak jika pejabat publik menerima suap.

“Harusnya saya lapor. Ya ke panitia pemberantasan korupsi, ke aparat hukum,” ujarnya.

“Pak ada (kalau dapat harus lapor), itu kelalaian saya (tidak lapor). (Karena) keadaan psikologis saya saat itu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *