Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Pompa di Bekasi

Bekasi – Polisi menangkap Didik Setiawan (61), bocah sembilan tahun asal Bekasi yang membunuh GH. Polisi merilis foto DS dalam siaran persnya, Senin (3/6/2024).

DS terlihat mengenakan seragam penjara oranye saat dia mengamati tempat kejadian. Pelaku juga terlihat mendapat pukulan di bagian mata kirinya.

Sedangkan saat jumpa pers, DS hanya menonton, cuek dan tidak berdaya. Kelompok media mempertanyakan alasan dibalik tindakan keji yang dilakukan penjahat tersebut, namun pelaku tetap bungkam.

Dalam kasus ini, polisi menyebut DS tidak hanya membunuh korban. Namun dia melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali pada GH.

Kekejaman pertama terjadi pada Jumat malam, 31 Mei, saat GH dilaporkan tewas. Penyerangan kedua terjadi pada hari Sabtu, 1 Juni, beberapa jam sebelum GH dibunuh keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Muhammad Firdaus mengatakan: “Ada dua alasan, yakni alasan perbuatan cabul dan alasan penyerangan fatal terhadap anak tersebut. Apsifor masih dalam tahap penyelidikan.” , Senin.

Atas perbuatannya, pelanggar diancam dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 RI Pasal 80 Pasal 3 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan KUHP 338 (KUHP)

“Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *