Tiga Maling Motor di Bogor Ditangkap, Dua Ditembak!

BOGOR – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di kawasan Bogor. Dua di antaranya dikejar polisi karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan ketiga pelaku berinisial NS, O dan AH. Pelaku pertama yakni NS ditangkap pada 7 Juni 2024 di Kecamatan Sindangbarang.

“NS merupakan warga asli Bandung yang berprofesi sebagai satpam dan berpindah-pindah, menjalankan aktivitasnya sebagai penadah kendaraan curian dengan menggunakan kunci T. Rencananya, hasil kejahatan yang diperoleh dari NS akan dijual di media sosial Facebook.” kata Luthfi kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Rabu, 6 Desember 2024.

Pelaku kedua Dia ditangkap pada 9 Juni 2024. Pelaku ini sudah memiliki surat perintah penangkapan (DPO) dan beroperasi sejak 2018.

“Pelaku O merupakan salah satu pelaku berulang dalam kasus penipuan Paledang tahun 2007 dan sudah keluar dari penjara. Hasil kejahatannya akan dijual Kriminal O ke kawasan Babakan Madang dengan harga kurang lebih Rp1,5 juta – Rp2 juta. masih dalam keadaan seperti itu. Pelaku O. “Wilayah pencarian kendaraan yang dijualnya semakin luas,” ujarnya.

Kepada polisi, ia mengaku beroperasi di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Terdapat 5 lokasi di Kota Bogor dan 8 lokasi di Kabupaten Bogor.

Tugas joki pelaku juga menyiapkan T-key, alat kejahatan yang sudah disiapkan dan diserahkan kepada pelaku lain yang masih dicari, ujarnya.

Terakhir, pelaku berinisial AH ditangkap di kawasan Bantarjati pada 10 Juni 2024. AH mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan 3 kali pencurian sepeda motor, 1 di Kota Bogor dan 2 di Tangerang.

Hasil kejahatan di Rumpin dijual kepada pelaku lainnya berinisial I seharga Rp 2,5 juta dan kepada A yang melarikan diri, sedangkan 2 orang lainnya hendak ditangkap, imbuhnya.

Lütfi menyatakan, dua dari tiga pelaku ditembak polisi di bagian kaki karena melawan dan ingin melarikan diri saat ditangkap. Atas perbuatannya, para pelaku dituntut atas tindak pencurian berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.

“Kami mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku, satu karena melarikan diri dan satu lagi karena berkelahi dengan polisi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *