Tiga Pelaku Masih DPO, Hotman Soroti Proses Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Dinilai Janggal

JAKARTA – Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea fokus mengusut kasus pembunuhan Wina Devi Arsita, wanita asal Sirebon, yang dibunuh sekelompok pengendara sepeda motor pada 2016.

Pembunuhan Wina Chirebon hingga saat ini belum usai karena ketiga pelaku Peggy alias Perong, Andi, dan Dani masih berstatus DPO.

“Kasusnya dilimpahkan dari Polres Cirebon ke Polda sejak 2016. Saat BAP ada 8 orang di dalamnya, awalnya diketahui ada tiga pelaku lagi, tapi setelah dilakukan penganiayaan, BAP-nya berubah,” kata Hotman Pari Paris Hutapea, Kamis (16/5/2024) saat ditemui. pertemuan di Kecamatan Grogal, Jakarta Barat.

Dengan adanya perubahan BAP ini, Hotman memperkirakan alamat ketiga pelaku yang kini menjadi DPO masih belum jelas.

Ada implikasinya, bahkan ketiga orang ini tidak jelas alamatnya, harus ada di BAP, kata Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyebut syuting film “Wina: 7 Days Ago” terkait dengan kejadian saat dirinya menghubungi polisi saat syuting.

“Saat kami hendak menembak, ada petugas polisi di lapangan yang menghalangi kami untuk melanjutkan,” kata Hotman Parris.

Deraj Kalvani yang merupakan produser Vienna: 7 Days Ago pun turut hadir dalam acara tersebut dan mengatakan bahwa polisi memang sudah tiba di lokasi penembakan.

Sebelumnya, seorang polisi juga mendatangi keluarga mendiang Vina dan diduga melarang syuting “Vina: 7 Hari Lalu”.

Deraj berkata, “Saya tidak ada di sana saat itu, jadi silakan kunjungi keluarganya sebelum Anda datang.”

Sekadar informasi, The Killing of Guilt mendapat perhatian setelah dirilisnya Guilt: 7 Days Ago di bioskop pada 8 Mei 2024.

Korbannya, Vina, dibunuh di Cirebon pada tahun 2016 setelah mengalami pelecehan seksual oleh beberapa anggota geng motor. Pada saat yang sama, polisi menahan 8 dari 11 penjahat.

Ketujuh tersangka divonis penjara seumur hidup pada Mei 2017 oleh hakim Pengadilan Negeri Chanjur. Sementara satu tersangka divonis delapan tahun penjara. Keputusan tersebut lebih lunak dibandingkan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *