JAKARTA – Komisi B KHDR DKI Jakarta mengusulkan pembatasan usia kendaraan untuk mencegah pencemaran udara dan kemacetan. Skenario ini berhasil dengan baik di negara-negara besar dalam menekan jumlah kendaraan.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta diketahui menerapkan sistem unik di banyak ruas jalan. Hal ini untuk mengurangi jumlah kendaraan yang lalu lalang dan mengurangi emisi.
Namun, dampaknya tidak terlalu dirasakan masyarakat karena masyarakat memilih membeli dua mobil digital ganjil genap. Jadi beban di jalan-jalan ini tetap sama dan polusi udara terus berlanjut.
Untuk itu, Ketua Komisi KHDR Provinsi DKI Jakarta Ismail ingin mengusut tuntas batasan usia kendaraan yang diusulkan tersebut. Menurut dia, hal ini bisa menjadi peluang lain untuk membatasi kendaraan pribadi sesuai dengan Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta.
Bahkan, opsi lainnya adalah dengan membatasi usia kendaraan yang bisa melewati Jakarta. Pasalnya, kebijakan ini pada akhirnya akan mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. “Pitta juga akan menurunkan emisi kendaraan,” kata Islam dalam keterangannya, Selasa (5/7/2024).
Salah satu negara yang menerapkan pembatasan usia kendaraan adalah Singapura. Hal ini didorong oleh Certificate of Entitlement (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan masa berlaku 10 tahun.
Namun aturan ini memerlukan kajian menyeluruh dan konsultasi dengan berbagai pihak. Tujuannya agar tepat sasaran dan tidak berdampak besar pada beberapa sektor lainnya.
“Jadi harus ada keseimbangan, di satu sisi kita ingin menciptakan lingkungan yang baik dan di sisi lain bagaimana tidak berujung pada penurunan PAD (pendapatan pokok daerah),” ujarnya.
FYI, saat ini salah satu penyumbang PAD terbesar di Jakarta adalah pajak kendaraan. Jika aturan pembatasan usia diterapkan maka akan berdampak pada pendapatan masyarakat wilayah Jakarta.
Meski demikian, Ismail memahami tujuan pembatasan kendaraan pribadi adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi cuaca dan kemacetan lalu lintas.