Tok, RUU TNI dan RUU Polri Diputuskan Jadi Inisiatif DPR

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui empat perubahan RUU yang diajukan inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024). Salah satu RUU yang disetujui DPR atas inisiatif adalah UU Kementerian Negara.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DNR RI Sufmi Dasco Ahmad, 9 kelompok DNR menyampaikan pandangannya terhadap 4 RUU yang diajukan legislatif. Keempat RUU tersebut antara lain RUU Perubahan Ketiga UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011, RUU tentang UU Negara No. 39 Tahun 2008 diubah.

Kemudian RUU perubahan Undang-undang Nomor 10.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU Perubahan ke-3 atas Undang-Undang Nomor. 34.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Misalnya untuk RUU Perubahan Ketiga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan Tamtama, usia pensiun 58 tahun, perwira 60 tahun, atau bintara dengan persyaratan organisasi – 60 tahun dengan jabatannya. memiliki peralatan sendiri, dan apabila mempunyai keahlian khusus, usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun,” ujarnya.

“Misalnya, apakah kamu setuju?” Dasco bertanya kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” kata anggota dewan yang hadir.

Selain itu, Dasco kembali meminta izin untuk membahas usulan RUU tersebut pada tingkat selanjutnya di DPR RI.

“Dan kini saatnya menanyakan kepada sidang dewan bergengsi apakah 4 RUU yang digagas Badan Legislatif DPR RI itu sudah sesuai. RUU Perubahan Ketiga UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011; RUU Perubahan Kementerian Negara No. 39 Tahun 2008; RUU Tentara Nasional Indonesia UU No. 34 Tahun 2004 diubah; RUU Perubahan ke-3 UU No. 2 Tahun 2002 yang disetujui oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai inisiatif RUU yang diusulkan DPR RI, apakah bisa disetujui?” tanya Dasco.

“Saya setuju,” jawab Dnipro.

(sukacita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *