Tolak Makan Nasi Basi, Siswa SMP di Puncak Bogor Dianiaya Seniornya

BOGOR – Seorang siswi Kelas 3 SMP di Pondok Pesantren Magamendung Regency Kabupaten Bogor dianiaya oleh kakak kelasnya. Kasus ini juga diselesaikan secara damai.

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hernawa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2024. Awalnya, korban berinisial A sedang melakukan aksi demo dan penjagaan beras di sebuah pesantren.

Lalu F, siswa kelas tiga SMA asal A, mengingatkannya untuk makan, kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).

 BACA JUGA:

Namun korban menolak perintah F karena berasnya sudah habis masa berlakunya. Tiba-tiba, F langsung memukuli korban.

“Setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak antara lain Kepala Desa Gadogi, Babinsa, Babinmas, Pengurus Pondok Pesantren, Orang Tua A dan Para Guru Pondok Pesantren, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan; tambahnya. kata Dedi.

 BACA JUGA:

Orang tua A memaafkan pelaku sehingga kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum. Menyikapi kasus ini, sejumlah langkah dilakukan dengan mempublikasikan pernyataan yang disaksikan pihak Pondok Pesantren dan pihak lain.

“Penyelesaian damai ini merupakan contoh pentingnya penyelesaian konflik melalui konsultasi. Semoga kasus serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.

(aula)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *