Tukang Parkir di Minimarket yang Maksa Minta Uang Bakal Ditindak!

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Manajer Pelayanan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan menindak tegas operator parkir liar yang memaksakan tarif parkir di pasar kecil yang seharusnya gratis.

Syafrin Liputo menyampaikan hal tersebut kepada media di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2 Mei 2024).

“Sekarang kami sepakat dengan teman-teman di Satpol PP untuk memanfaatkan kehadiran masyarakat yang berada di minimarket dengan memaksa mereka menarik sejumlah tertentu,” kata Syafrin Liputo.

Syafrin menjelaskan, setiap tempat usaha yang menarik konsumen, termasuk minimarket, harus memiliki tempat parkir. Namun kebijakan parkirnya bergantung pada kebijakan masing-masing lokasi usaha. Aturan minimarket menyatakan bahwa parkir gratis.

“Seolah-olah membayar itu kewajiban pengemudi, tidak boleh seperti itu. Karena itu perangkat yang harusnya disiapkan minimarket,” pungkas Syafrin Liputo.

Seperti diketahui, sejumlah netizen mengeluhkan keberadaan petugas parkir liar di minimarket dengan mengunggahnya ke media sosial.

Salah satunya diunggah akun TikTok jejaring sosial “Calon Walikota” yang mencatat adanya layanan parkir liar di minimarket dan usaha kecil menengah sehingga membuat konsumen enggan datang ke tempat tersebut untuk membeli barang atau makanan.

Pro dan kontra bisa dilihat di kolom komentar video yang diunggah di media sosial. Ada yang bilang, Rp 2 ribu untuk parkir sepeda motor tidak akan membuat berat badan seseorang turun.

Namun ada juga warganet yang menentang, pasalnya pendapatan yang didapat pengelola parkir minimarket dari pungutan liar sangat besar bahkan bisa melebihi UMP DKI Jakarta di lokasi ramai dan strategis.

Warganet pun mengeluhkan kehadiran pengendara mobil yang muncul hanya setelah pemilik sepeda motor keluar dari minimarket lalu bersiul dan meminta biaya parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *