Tunggu Laporan, Ombudsman Siap Investigasi Jual Beli Lapak Pasar Ciputat

TANGSEL – Praktik pungutan liar (pungli) berupa jual beli lapak di pasar Siputat, Tangerang Selatan, turut disorot Ombudsman Provinsi Banten. Investigasi dilakukan sesaat sebelum menerima laporan resmi dari masyarakat.

Konon lapak belanja di Pasar Siputat sudah ada sejak lama. Baru-baru ini, para pedagang melalui Persatuan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) mengungkapkan, biaya menempati lapak dan lapak berkisar antara Rp3 juta hingga Rp9 juta.

Ombudsman menunggu laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Siputat, kata Ketua Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, Kamis (27/6/2024).

Menurut Fadli, penyelenggaraan pasar Siputat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan peraturannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga meminta mereka yang terluka untuk segera melapor. 

“Karena pasar itu milik pemerintah dan bukan milik swasta, maka ombudsman akan melakukan pemeriksaan setelah ada laporan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua P3C Yuli Sarlis mengeluhkan praktik jual beli toko yang melibatkan oknum pengelola Pasar Siputat. Bahkan, ada juga pedagang yang dianjurkan menempati lobi gedung untuk berjualan. 

“Anggota saya (pedagang) banyak yang mengalami kerugian,” ujarnya.

Pasar Ciputat sendiri terdiri dari 4 lantai dengan sekitar 900 kios dan 500 kios. Saat ini, banyak kios dan stand, terutama di lantai atas, yang terlihat sepi.

Tidak semua pedagang berani membeberkan pungutan yang dikenakan pengelola pasar terhadap toko jual beli. Namun sebagian dari mereka juga memutuskan untuk mengungkap fakta dalam bentuk kuitansi.

Kepala UPTD Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Chandra Wijaya buka suara dan menyebut telah memecat Kepala Pasar Siputat Syamsudin HS untuk pemeriksaan internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *