Tuntutan Utama Ribuan Buruh: Cabut Omnibus Law Ciptaker hingga Tolak Upah Murah

JAKARTA – Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Tugu Kuda yang melintas di Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Dua tuntutan utama yang secara aklamasi diungkapkan oleh ribuan buruh.

Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal mengatakan, dua tuntutan utama yang diajukan adalah pencabutan omnibus law penciptaan lapangan kerja. Kedua, pekerja juga menuntut penghapusan outsourcing dan ditinggalkannya upah rendah.

“Dua tuntutan utama peserta perayaan May Day 2024 di seluruh Indonesia adalah pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, penghapusan outsourcing dan penolakan upah rendah,” kata Said Iqbal, Rabu (1/5/2024).

Saeed mengatakan, ada sembilan alasan di balik tuntutan tersebut. Yang pertama menyangkut upah minimum yang mengacu pada konsep upah rendah.

Faktor kedua adalah outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing. Menurut dia, pembatasan tersebut diatur dalam perbuatan hukum normatif pemerintah.

Artinya negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing, kata Said Ilkbol.

Ketiga, termasuk menyoroti kontrak yang diulang berkali-kali. Bahkan, menurut dia, kontrak berulang ini bisa mencapai 100 kali lipat.

“Artinya kontrak seumur hidup. Perjanjian tersebut sudah ditandatangani berkali-kali, meski berlaku untuk jangka waktu lima tahun, ujarnya.

Keempat, pesangon yang murah. Ia menjelaskan, pada aturan sebelumnya, jika diberhentikan (pemutusan hubungan kerja), ia bisa mendapat gaji dua kali lipat, saat ini 0,5 kali lipat.

Kelima, soal pemecatan yang lebih mudah. Organisasi partai dan serikat pekerja menolak perekrutan yang mudah dan pemecatan yang mudah.

“Mencari kerja itu mudah, artinya pekerja tidak punya jaminan kerja,” ujarnya.

Keenam, pengaturan waktu kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengabaian ketertiban. Hal ini disebabkan belum adanya kepastian mengenai upah, khususnya bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang mulai berlaku disepakati boleh bekerja dulu baru mengurus administrasi setelah keluar. Kesembilan, penghapusan beberapa sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya dicabut dalam omnibus law hak cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *